Find Us On Social Media :

Hotman Paris Temukan Kejanggalan Kebijakan Keringanan Kredit Selama Wabah Corona, Sebut Aturan OJK Bukan untuk Cicilan Kendaraan Sampai Bisa Salah Sasaran: Menimbulkan Masalah

Hotman Paris

Poin tersebut antara lain, soal status kredit kendaraan bermotor dari leasing apakah turut ditangguhkan angsurannya.

"Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 sepertinya ditujukan terhadap kredit bank, di sini tidak diatur sama sekali kredit kendaraan bermotor dan leasing," jelas Hotman Paris.

Baca Juga: Manuver Murahan Mayangsari Sama Sekali Tak Mempan, Tien Soeharto Tetap Ogah Akui Istri Bambang Trihatmodjo Sebagai Menantu Keluarga Cendana Hingga Akhir Hayatnya: Tidak Akan Pernah Terjadi

Selain itu, syarat dan golongan masyarakat yang berhak diberikan penangguhan kredit.

"Menurut peraturan ini yang dapat menikmati restrukturisasi kredit dari bank adalah kredit mikro yang jumklahnya maksimum Rp 10 miliar," jelas Hotman Paris.

"Cuma ada syaratnya, hanya debitur yang terkena dampak corona," tambahnya.

Baca Juga: Terlanjur Dikebumikan, Jenazah Positif Corona Dapat Penolakan Keras dari Warga Sekitar, Bupati Banyumas Turun Tangan Langsung Bongkar Makam dan Pindah Jasad

Terkait hal tersebut, Hotman Paris mempertanyakan mekanisme dalam penangguhan kredit kepada masyarakat.

Sebab menurutnya sangat sulit untuk membedakan orang yang terdampak langsung virus corona atau sebaliknya.