Poin tersebut antara lain, soal status kredit kendaraan bermotor dari leasing apakah turut ditangguhkan angsurannya.
"Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 sepertinya ditujukan terhadap kredit bank, di sini tidak diatur sama sekali kredit kendaraan bermotor dan leasing," jelas Hotman Paris.
Selain itu, syarat dan golongan masyarakat yang berhak diberikan penangguhan kredit.
"Menurut peraturan ini yang dapat menikmati restrukturisasi kredit dari bank adalah kredit mikro yang jumklahnya maksimum Rp 10 miliar," jelas Hotman Paris.
"Cuma ada syaratnya, hanya debitur yang terkena dampak corona," tambahnya.
Terkait hal tersebut, Hotman Paris mempertanyakan mekanisme dalam penangguhan kredit kepada masyarakat.
Sebab menurutnya sangat sulit untuk membedakan orang yang terdampak langsung virus corona atau sebaliknya.