"Pertanyaannya kepada Bapak OJK, bagaimana anda dapat membedakan mana debitur yang kena dampak corona, mana yang tidak?," tanya Hotman Paris.
"Ini bisa menimbulkan masalah nanti kalau ini tidak diperjelas!," tegasnya.
Hotman Paris pun menginggung soal Keputusan Presiden (Kepres) nomor 11 Tahun 2020 yang diterbitkan Presiden RI Joko Widodo beberapa hari lalu.
Dalam ketentuan tersebut, disebutkan Indonesia tengah berstatus darurat kesehatan secara nasional.
"Bukannya bapak Presiden telah mengeluarkan Kepres Nomor 11 Tahun 2020 yaitu menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease," jelas Hotman Paris.
"Artinya secara nasional Presiden mengakui bahwa terjadi kegawatdaruratan kesehatan masyarakat karena corona," ungkapnya.
"Jadi mohon peraturan OJK ini ditinjau kembali agar pelaksanaannya nanti jangan jadi masalah. Salam Hotman Paris," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Penangguhan Kredit Hanya Khusus Warga Terdampak Covid-19, Hotman Paris : Bagaimana Membedakannya?
(*)