Find Us On Social Media :

Hotman Paris Temukan Kejanggalan Kebijakan Keringanan Kredit Selama Wabah Corona, Sebut Aturan OJK Bukan untuk Cicilan Kendaraan Sampai Bisa Salah Sasaran: Menimbulkan Masalah

Hotman Paris

"Pertanyaannya kepada Bapak OJK, bagaimana anda dapat membedakan mana debitur yang kena dampak corona, mana yang tidak?," tanya Hotman Paris.

Baca Juga: Pepet Nella Kharisma Tanpa Kendor, Penabuh Gendang Ini Emosi Saat Dituding Goda Istri Orang, Dory Harsa Akhirnya Bongkar Status Sang Biduan dengan Cak Malik yang Sebenarnya: Aku Tahu Aturan!

"Ini bisa menimbulkan masalah nanti kalau ini tidak diperjelas!," tegasnya.

Hotman Paris pun menginggung soal Keputusan Presiden (Kepres) nomor 11 Tahun 2020 yang diterbitkan Presiden RI Joko Widodo beberapa hari lalu.

Dalam ketentuan tersebut, disebutkan Indonesia tengah berstatus darurat kesehatan secara nasional.

Baca Juga: Diberi Mahar Toko Emas Beserta Seluruh Isinya, 2 Asisten Rumah Tangga Ini Mendadak Berubah Bak Cinderella, Dinikahi Majikan Sendiri Atas Nama Cinta

"Bukannya bapak Presiden telah mengeluarkan Kepres Nomor 11 Tahun 2020 yaitu menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease," jelas Hotman Paris.

"Artinya secara nasional Presiden mengakui bahwa terjadi kegawatdaruratan kesehatan masyarakat karena corona," ungkapnya.

"Jadi mohon peraturan OJK ini ditinjau kembali agar pelaksanaannya nanti jangan jadi masalah. Salam Hotman Paris," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Penangguhan Kredit Hanya Khusus Warga Terdampak Covid-19, Hotman Paris : Bagaimana Membedakannya?

(*)