Find Us On Social Media :

Hotman Paris Temukan Kejanggalan Kebijakan Keringanan Kredit Selama Wabah Corona, Sebut Aturan OJK Bukan untuk Cicilan Kendaraan Sampai Bisa Salah Sasaran: Menimbulkan Masalah

Hotman Paris

Gridhot.ID - Diketahui pemerintah memberikan keringanan penangguhan kredit selama masa wabah corona.

Namun sang pengacara kondang, Hotman Paris justru menemukan ada kejanggalan di pemberian keringanan tersebut.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang penangguhan kredit dinilai Hotman Paris tidak jelas.

Baca Juga: Sempat Dibacok Orang, Syekh Puji yang Kembali Viral Gara-gara Nikahi Bocah Umur 7 Tahun Ternyata Miliki Pabrik Uang, Jumlah Penghasilannya Sebulan Buat Jadi Calon Bupati Terkaya di Semarang

Bukan hanya tidak mengatur tentang kredit dari leasing dan kredit bagi kendaraan bermotor, syarat penangguhan kredit pun dinilainya berpotensi memicu masalah.

Sebab dalam peraturan tersebut, disebutkan pihak yang berhak menikmati penangguhan kredit selama wabah virus corona adalah masyarakat yang terdampak langsung dari virus corona.

Hal terseut disampaikan Hotman Paris lewat akun instagramnya @hotmanparisofficial, pada Kamis (2/4/2020).

Baca Juga: Tabrakan Maut di Karawaci Seret Anggota Keluarga Hotman Paris, Senggol Namanya, Sang Anak Langsung Angkat Bicara

Dalam postingannya, Hotman Paris mengulas sejumlah poin mendasar yang kini dipertanyakan masyaraklat.

Poin tersebut antara lain, soal status kredit kendaraan bermotor dari leasing apakah turut ditangguhkan angsurannya.

"Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 sepertinya ditujukan terhadap kredit bank, di sini tidak diatur sama sekali kredit kendaraan bermotor dan leasing," jelas Hotman Paris.

Baca Juga: Manuver Murahan Mayangsari Sama Sekali Tak Mempan, Tien Soeharto Tetap Ogah Akui Istri Bambang Trihatmodjo Sebagai Menantu Keluarga Cendana Hingga Akhir Hayatnya: Tidak Akan Pernah Terjadi

Selain itu, syarat dan golongan masyarakat yang berhak diberikan penangguhan kredit.

"Menurut peraturan ini yang dapat menikmati restrukturisasi kredit dari bank adalah kredit mikro yang jumklahnya maksimum Rp 10 miliar," jelas Hotman Paris.

"Cuma ada syaratnya, hanya debitur yang terkena dampak corona," tambahnya.

Baca Juga: Terlanjur Dikebumikan, Jenazah Positif Corona Dapat Penolakan Keras dari Warga Sekitar, Bupati Banyumas Turun Tangan Langsung Bongkar Makam dan Pindah Jasad

Terkait hal tersebut, Hotman Paris mempertanyakan mekanisme dalam penangguhan kredit kepada masyarakat.

Sebab menurutnya sangat sulit untuk membedakan orang yang terdampak langsung virus corona atau sebaliknya.

"Pertanyaannya kepada Bapak OJK, bagaimana anda dapat membedakan mana debitur yang kena dampak corona, mana yang tidak?," tanya Hotman Paris.

Baca Juga: Pepet Nella Kharisma Tanpa Kendor, Penabuh Gendang Ini Emosi Saat Dituding Goda Istri Orang, Dory Harsa Akhirnya Bongkar Status Sang Biduan dengan Cak Malik yang Sebenarnya: Aku Tahu Aturan!

"Ini bisa menimbulkan masalah nanti kalau ini tidak diperjelas!," tegasnya.

Hotman Paris pun menginggung soal Keputusan Presiden (Kepres) nomor 11 Tahun 2020 yang diterbitkan Presiden RI Joko Widodo beberapa hari lalu.

Dalam ketentuan tersebut, disebutkan Indonesia tengah berstatus darurat kesehatan secara nasional.

Baca Juga: Diberi Mahar Toko Emas Beserta Seluruh Isinya, 2 Asisten Rumah Tangga Ini Mendadak Berubah Bak Cinderella, Dinikahi Majikan Sendiri Atas Nama Cinta

"Bukannya bapak Presiden telah mengeluarkan Kepres Nomor 11 Tahun 2020 yaitu menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease," jelas Hotman Paris.

"Artinya secara nasional Presiden mengakui bahwa terjadi kegawatdaruratan kesehatan masyarakat karena corona," ungkapnya.

"Jadi mohon peraturan OJK ini ditinjau kembali agar pelaksanaannya nanti jangan jadi masalah. Salam Hotman Paris," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Penangguhan Kredit Hanya Khusus Warga Terdampak Covid-19, Hotman Paris : Bagaimana Membedakannya?

(*)