Selain itu juga terjadi kepadatan lembaga pemasyarakatan yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19 di dalam penjara.
"Kami menanggapi positif ide Pak Yasonna sebagai respons yang adaptif terhadap wabah virus Covid-19, mengingat kapasitas pemasyaratan kita telah lebih dari 300% sehingga penerapan sosial distance untuk warga binaan dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan," ujar Ghufron.
Kendati menanggapi positif, Ghufron menegaskan hal itu tak berarti ia mendukung wacana Yasonna tersebut.
Ghufron pun mengingatkan bahwa para narapidana kasus korupsi tetap perlu diperhatikan dalam hal mencegah penularan Covid-19.
"Bukan mendukung atau tidak, ini memahami dan respons terhadap penularan virus Covid-19, itu intinya, dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa mereka juga manusia yang masih memiliki hak dan harapan hidup," kata Ghufron.(*)