Find Us On Social Media :

Gercep Tanggapi Penyebaran Virus Corona, Yasonna Laoly Berencana Bebaskan 300 Koruptor, Menkumham Ngaku Takut Napi Tertular Covid-19, Ini Kata KPK

Yasonna Laoly

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Virus corona semakin merebak ke berbagai penjuru negeri.

Hal ini tak menutup kemungkinan bagi seluruh kalangan masyarakat terkena dampaknya.

Berdasarkan hal tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, membuat suatu wacana yang mengejutkan publik.

Baca Juga: Bermewah-mewah di Atas Penderitaan Rakyat Karena Wabah, Kapolsek Kembangan Nekat Gelar Pesta Pernikahan di Tengah Situasi Darurat Corona, Begini Nasib Kompol Fahrul Sekarang Usai Dipanggil Propam

Melansir Kompas.com, Yasonna mewacanakan pembebasan sebagian narapidana kasus korupsi untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam penjara.

Menkumham berencana akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Baca Juga: Rawat Inap di Rumah Sakit, Pemuda di Malang Ini Bingung Tak Pernah Diberitahu Penyakitnya, Berhasil Sembuh dan Pulang, Ternyata Selama Ini Positif Corona

Melalui revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

Perihal wacana tersebut kemudian dikomentari oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Nurul Ghufron.

Dilansir dari Kontan.co.id, Ghufron meminta agar wacana Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, membebaskan narapidana kasus korupsi berusia 60 tahun ke atas tidak mengenyampingkan aspek keadilan.

Baca Juga: Terlanjur Dikebumikan, Jenazah Positif Corona Dapat Penolakan Keras dari Warga Sekitar, Bupati Banyumas Turun Tangan Langsung Bongkar Makam dan Pindah Jasad

Ghufron menegaskan, pembebasan narapidana dengan alasan kemanusiaan dapat diberlakukan selama tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan keadilan tersebut.

"Itu yang saya garis bawahi, asal tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan berkeadilan. Ini kan bukan remisi kondisi normal, ini respons kemanusiaan sehingga kacamata kemanusiaan itu yang dikedepankan," kata Ghufron kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).

Ghufron mengatakan, KPK akan menyerahkan mekanisme revisi PP tersebut kepada Kemenkumham, meskipun KPK juga akan memberikan koridor agar revisi PP tidak mengabaikan aspek tujuan pemidanaan dan keadilan.

Baca Juga: Biang Keladi Penyebaran Virus Corona di China Dibongkar Ilmuwan, Sempat Diabaikan, Keteledoran Negeri Panda Ini Siksa Dunia dengan Wabah yang Sudah Terlanjur Menggila

Kendati demikian, Ghufron mengaku dapat memahami wacana yang digulirkan Yasonna, yakni didasari oleh overkapasitas.

Selain itu juga terjadi kepadatan lembaga pemasyarakatan yang dapat menyebabkan penyebaran Covid-19 di dalam penjara.

"Kami menanggapi positif ide Pak Yasonna sebagai respons yang adaptif terhadap wabah virus Covid-19, mengingat kapasitas pemasyaratan kita telah lebih dari 300% sehingga penerapan sosial distance untuk warga binaan dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan," ujar Ghufron.

Baca Juga: Korea Utara Jadikan Mayat Manusia Pupuk Pertanian, Saksi Mata: Suatu Hari Ada Anak Kencing di Pegunungan dan Melihat Tangan Mencuat

Kendati menanggapi positif, Ghufron menegaskan hal itu tak berarti ia mendukung wacana Yasonna tersebut.

Ghufron pun mengingatkan bahwa para narapidana kasus korupsi tetap perlu diperhatikan dalam hal mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: Langsung Gerak Cepat Bangun Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Sebuah Pulau, Indonesia Hanya Butuh Waktu Kurang dari 1 Bulan, Punya Fasilitas Lengkap, Jokowi Justru Berharap Tempat Tersebut Tak Dipakai

"Bukan mendukung atau tidak, ini memahami dan respons terhadap penularan virus Covid-19, itu intinya, dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa mereka juga manusia yang masih memiliki hak dan harapan hidup," kata Ghufron.(*)