Find Us On Social Media :

Gelar Pernikahan Mewah di Tengah Pandemi Virus Corona, Fahrul Sudiana Dinilai Langgar 2 Aturan Polri, Mantan Kapolsek Kembangan Bisa Diancam Bui

Pernikahan Kapolsek Kembangan

Maklumat tersebut mengatur pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona.

Dalam maklumat itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai, Fahrul Sudiana juga melanggar aturan soal gaya hidup mewah bagi anggota kepolisian.

Baca Juga: Langsung Tanya ke Pakarnya, Ustaz Abdul Somad Beri Sentilan Pedas ke Warga yang Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Corona: Masalah Kita Sudah Banyak, Tidak Lagi Kita Tambah dengan Masalah-masalah Lain

"Saya prihatin jika benar pernikahan tersebut digelar di hotel mewah dan acaranya mewah. Ini melanggar aturan Kapolri kepada seluruh anggota dan keluarga Polri untuk tidak bergaya hidup mewah,” kata Kompolnas Poengky Indarti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri dan keluarganya tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019.

Dalam Surat Telegram yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Sigit Prabowo tersebut berisikan tentang peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Baca Juga: Merasa Tak Pernah Lakukan Kesalahan yang Melampui Syariat, Mellya Juniarti Kaget Digugat Cerai Ustaz Abdul Somad, Bawa-bawa Soal Pertanggungjawaban, Postingan Sang Mantan Istri Ini Seolah Menusuk dari Belakang