Find Us On Social Media :

Gelar Pernikahan Mewah di Tengah Pandemi Virus Corona, Fahrul Sudiana Dinilai Langgar 2 Aturan Polri, Mantan Kapolsek Kembangan Bisa Diancam Bui

Pernikahan Kapolsek Kembangan

GridHot.ID - Kapolsek Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana menggelar pesta pernikahan di tengah wabah virus corona.

Ya, Fahrul Sudiana menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, tanggal 21 Maret 2020.

Foto-foto pesta pernikahannya pun menjadi viral di media sosial.

Baca Juga: Niat Baiknya Pinjamkan Rumah untuk Tempat Tinggal Petugas Medis Terganjal Restu Warga Sekitar, Mantan Pacar BCL Berikan Respon Seperti Ini, Singgung Soal Campur Tangan Pemerintah Pusat

Atas tindakannya tersebut, Fahrul Sudiana dimutasi dari Kapolsek Kembangan menjadi Analis Kebijakan Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul Sudiana) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Fahrul Sudiana dimutasi dari jabatannya karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Baca Juga: Dicap Sebagai Negara Adigdaya, Nyatanya AS Kelabakan Saat Diserang Wabah Corona, Pemerintah Sampai Tega Lakukan Ini Pada Para Gelandangan

Maklumat tersebut mengatur pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona.

Dalam maklumat itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai, Fahrul Sudiana juga melanggar aturan soal gaya hidup mewah bagi anggota kepolisian.

Baca Juga: Langsung Tanya ke Pakarnya, Ustaz Abdul Somad Beri Sentilan Pedas ke Warga yang Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Corona: Masalah Kita Sudah Banyak, Tidak Lagi Kita Tambah dengan Masalah-masalah Lain

"Saya prihatin jika benar pernikahan tersebut digelar di hotel mewah dan acaranya mewah. Ini melanggar aturan Kapolri kepada seluruh anggota dan keluarga Polri untuk tidak bergaya hidup mewah,” kata Kompolnas Poengky Indarti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri dan keluarganya tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019.

Dalam Surat Telegram yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Sigit Prabowo tersebut berisikan tentang peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Baca Juga: Merasa Tak Pernah Lakukan Kesalahan yang Melampui Syariat, Mellya Juniarti Kaget Digugat Cerai Ustaz Abdul Somad, Bawa-bawa Soal Pertanggungjawaban, Postingan Sang Mantan Istri Ini Seolah Menusuk dari Belakang

Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Hal ini sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Anggota kepolisian yang tetap melanggar aturan soal larangan pamer gaya hidup tersebut akan mendapat sanksi tegas.

Baca Juga: Ceraikan Veronica Tan Gara-gara Isu Orang Ketiga, Pernikahan Ahok dengan Puput Nastiti Devi Diramalkan Tak Bertahan Lama, Hal Sepele Ini Bakal Jadi Penyebabnya

Sanksi tersebut antara lain berupa kurungan penjara hingga pencopotan jabatan.

Namun, anggota yang diketahui telah melanggar, nantinya akan diperiksa terlebih dahulu.

Bila terbukti melanggar maka sanksi tersebut akan dijatuhkan.

Baca Juga: Kakaknya Hidup Serba Ada dalam Pengasuhan Ruben Onsu dan Sarwendah, Adik Kandung Betrand Peto Simpan Rasa Cemburu, Ibu Kandung Katakan Hal Ini

"Kalau misalnya terbukti, kami tindak sesuai mekanismenya. Bisa sampai ancaman kurungan, demosi, pencopotan jabatan," kata Kepala Divisi Humas Polri irjen Muhammad Iqbal seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (20/11/2019).

Selain itu, Kompolnas Poengky Indarti juga mengaku prihatin ada anggota polisi yang melanggar maklumat Kapolri serta imbauan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Hal yang dilanggar adalah imbauan agar tidak berkerumun atau mengadakan kegiatan yang dapat melibatkan banyak orang.

Baca Juga: Bukan Kaleng-kaleng, Sosok Pria Tampan yang Diajak Awkarin Kondangan ke Nikahan Kapolsek Kembangan Ternyata Anak Menteri, Cerdas dan Menyukai Dunia Fotografi

Kompolnas Poengky Indarti pun meminta agar Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya yang sedang menangani kasus ini turut mendalami dugaan pelanggaran terkait gaya hidup mewah tersebut.

"Sungguh memprihatinkan ketidaksensitifan yang bersangkutan terhadap dua hal ini, dan saya harapkan Propam tidak hanya memeriksa terkait pelanggaran Maklumat Kapolri, melainkan juga memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran terkait gaya hidup mewah," ujar Kompolnas Poengky Indarti.

Artikel ini telah tayang di Wiken.id dengan judul "Tak Hanya Langgar Maklumat Kapolri, Suami Selebgram Rica Andriani Dinilai Langgar Surat Telegram"

(*)