Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, sempat membuat wacana akan membebaskan narapidana kasus korupsi untuk mencegah penyebaran virus corona.
Wacana tersebut pun mendapat kritik pedas dari sejumlah kalangan, tak terkecuali Najwa Shihab.
Melansir Tribunnewsmaker.com, Najwa Shihab memberikan reaksi keras terkait wacana Menkumham Yasonna Laoly yang hendak membebaskan napi korupsi.
Najwa Shihab menguraikan analisisnya terkait wacana Yasonna Laoly tersebut.
Najwa Shihab bahkan turut menyinggung politikus Setya Novanto yang kini mendekam dipenjara karena terjerat kasus korupsi.
Kondisi sel Setya Novanto turut dibahas Najwa.
Pasalnya, Najwa pernah melakukan sidak sel koruptor.
Terkuak, sel yang ditempati Setya Novanto begitu mewah dan dilengkapi beragam fasilitas.
Jika melihat kondisi sel para koruptor yang begitu mewah, Najwa Shihab pun menyebut wacara Yasonna Laoly hanya mengada-ada.
Menurut Najwa, membebabaskan koruptor untuk mencegah Covid-19 hanya akal-akalan saja.
Seperti yang ramai diberitakan, koruptor di penjara memiliki sel dan kamar tidur sendiri.
Kondisi tersebut sangat berbeda dengan napi kasus lain yang kondisinya selnya memprihatinkan.
Sementara itu, dilansir Gridhot dari akun Instagram @najwashihab, host acara Mata Najwa itu mengunggah sebagian percakapannya dengan Menkumham mengenai pembebasan narapidana koruptor.
Percakapan tersebut diawali dengan pesan Yasonna melalui aplikasi WhatsApp sembari mengirimkan rilis artikel keterangan pers.
"Saya heran dengan tuduhan tak berdasar Najwa, tentang pembebasan koruptor. Suudzon banget, sih, provokatif dan politis. Belum ada kebijakan itu. Tunggu, dong, seperti apa," demikian pesan awal Yasonna kepada Mbak Nana, sapaan akrab Najwa Shihab.
Menurut Menkumham, pembahasan revisi PP 99/2012 mengenai pembebasasan narapidana koruptor dengan alasan COVID-9 belum dilakukan.
“Ini baru usulan yang akan diajukan ke Presiden dan bisa saja Presiden tidak setuju,” tulis keterangan pers tersebut mengutip dari akun Instagram Najwa Shihab.
“Pemerintah bila ingin mengurangi over kapasitas di Lapas memang dimungkinkan dengan revisi PP 99/2012. Namun dengan kriteria syarat begitu ketat. […] Napi kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Pertimbangan kemanusiaan usia di atas 60 tahun. Sebab daya imun tubuh lemah. Itu juga tidak mudah mendapatkan bebas,” tambah keterangan pers yang dimaksud.
Menkumham Yasonna Laoly mengklaim bahwa pihaknya telah berhati-hati, namun pihak lain, yaitu media tidak melakukannya.
“Kami masih exercise (usulan revisi itu). TIDAK gegabah. Beda dengan media, gegabah, berimajinasi dan provokasi,” tulis Yasonna pada Najwa Shihab.
Menurut Najwa, Menkumham agak berlebihan lantaran media sama sekali tidak berimajinasi.
"Kami sama sekali tidak berimajinasi. Pemberitaan media muncul dari rapat resmi Menkumham dengan Komisi 3 DPR melalui teleconference pada 1 april 2020. Semua keterangan soal usulan revisi PP No 9/2012 yang menyebut kriteria dan syarat yang memungkinkan pembebasan napi koruptor berasal dari penjelasan Menteri Yasonna sendiri dalam rapat itu," tulis Najwa Shihab dalam unggahannya.
Najwa Shihab juga berpendapat bahwa apabila usulan revisi tersebut memunculkan beragam reaksi adalah suatu hal yang wajar.
Ia mengatakan banyak kalangan yang merasa bingung terkait usulan tersebut.
"Memang banyak yang bingung, curiga bahkan marah. Bukan hanya masyarakat umum, aparat penegak hukum pun keberatan dengan usulan itu. KPK, misalnya, mengeluarkan pernyataan resmi: “KPK Menolak Pandemi COVID-19 jadi Dalih Pembebasan Koruptor,” tambahnya.
Najwa juga menambahkan berdasarkan kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa napi koruptor bukan penyebab kapasitas berlebih lembaga pemasyarakatan (lapas).
Dalam unggahannya, Najwa pun bercerita bahwa ia menanyakan pada Yasonna perihal kapan usulan tersebut akan diajukan ke Presiden Joko Widodo dan bagaimana bentuk konkrit dari reviri PP 99/2012.
Ia pun menanyakan pada Menkumham apakah ia boleh mendapatkan rancangan usulan tersebut.
Najwa Shihab mengaku daftar pertanyaan yang ia ajukan tersebut muncul sebagai respon atas pernyataan Menkumham Yasonna yang menyebut akan melaporkan ke rapat terbatas dan akan minta persetujuan presiden soal revisi tersebut.
Menkumham pun menyatakan bahwa pada saat ini sedang dilakukan simulasi.
"Lagi disimulasi. Saya rapat di Menkopolhukam dulu," katanya pada Najwa Shihab.
Lantas Najwa Shihab yang penasaran pun menanyakan mengenai skemanya.
"Apakah skemanya akan asimilasi seperti tahanan yang lain?," tanya Najwa Shihab pada Yasonna.
Pertanyaan tersebut pun dijawab Yasonna dengan menukas.
"Wait and see (tunggu dan lihat). Tapi jangan PROVOKASI dulu, ya," tulis Menkumham.
Najwa Shihab justru merasa bingung mengapa bisa disebut provokasi.
"Kok, provokasi, Pak Menteri? Saya sedang menjalankan hak sebagai warga negara yang meminta penjelasan dari pemerintah soal topik yang penting ini," ujar Nana.
Menkumham pun menjawab dengan singkat.
"Wait and see," pungkasnya.
Najwa Shihab pun mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu dan melihat sembari tetap mempertanyakan dan menggugat berbagai hal yang dianggap janggal.(*)