Find Us On Social Media :

Kompori Warga Agar Tolak Pemakaman Jenazah Perawat Positif Virus Corona, Provokator yang Ditangkap Pihak Kepolisian Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Mereka Merupakan Tokoh Masyarakat Desa yang Dihormati

Foto Ilustrasi: pemakaman jenazah korban virus corona

Selain itu, pihaknya juga memanggil tujuh orang saksi untuk dimintain keterangan terkait kasus penolakan pemakaman itu.

Atas perbuatannya, tiga pelaku diduga melanggar pasal 212 KUHP dan 214 KUHP serta pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah.

Sebelumnya diberitakan, seorang perawat di RSUP Kariadi yang positif Covid-19 meninggal dunia, pada Kamis (9/4/2020).

Baca Juga: Waspada! Ibu Hamil Ini Positif Corona Gara-gara Uang Kembalian Belanja di Tukang Sayur Keliling, Gubernur Ganjar Sampai Hampir Tak Percaya dengan Apa yang Didengarnya

Rencananya, jenazah perawat itu akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sewakul, Ungaran, Kabupaten Semarang.

Namun, karena ditolak warga di sekitar lokasi pemakaman itu, akhirnya dipindah ke Bergota, kompleks makam keluarga Dr Kariadi Kota Semarang.

Adanya peristiwa itu, DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah membawa kejadian penolakan pemakaman perawat di Kabupaten Semarang ke ranah hukum.

Baca Juga: Batal Ngopi di Lantai 2 Rumahnya, Mbah Mijan Dengar Suara Dentuman Sabtu Dini Hari, Sang Paranormal: Parah, Parah Banget!