Find Us On Social Media :

Kompori Warga Agar Tolak Pemakaman Jenazah Perawat Positif Virus Corona, Provokator yang Ditangkap Pihak Kepolisian Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Mereka Merupakan Tokoh Masyarakat Desa yang Dihormati

Foto Ilustrasi: pemakaman jenazah korban virus corona

GridHot.ID - Tiga orang provokator ditangkap aparat kepolisian daerah (Polda) Jawa Tengah terkait penolakan pemakaman jenazah seorang perawat yang meninggal karena positif Virus Corona, Sabtu (11/4/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.

Ketiga provokator tersebut berinisial THP (31), BSS (54), dan S (40).

Ya, ketiganya merupakan tokoh masyarakat di Desa Sewakul, Unggaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Langit Bumi dengan Indonesia yang Kerap Ditolak Warga, Jenazah Pasien Virus Corona Justru Dimuliakan, Dikuburkan Berdampingan dengan Sahabat Nabi

"Para tersangka melakukan tindakan berupa provokasi warga dan menghalangi-halangi serta melarang petugas pemakaman yang akan melaksanakan tugasnya memakamkan jenazah yang terinfeksi Virus Corona," jelas Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2020).

Budi berharap warga tidak bertindak melawan hukum atau kebijakan yang sudah diatur pemerintah soal penanganan atau prosedur pemakaman jenazah yang terinfeksi Virus Corona.

Saat ini, sambungnya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka.

Baca Juga: Belum Ada 3 Hari Kematian Glenn Fredly, Putri Semata Wayangnya, Gewa Selalu Menangis Tiap Kali Dengar Nama Ayahnya, Begini Kata Manajer Mendiang Suami Mutia Ayu

Selain itu, pihaknya juga memanggil tujuh orang saksi untuk dimintain keterangan terkait kasus penolakan pemakaman itu.

Atas perbuatannya, tiga pelaku diduga melanggar pasal 212 KUHP dan 214 KUHP serta pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah.

Sebelumnya diberitakan, seorang perawat di RSUP Kariadi yang positif Covid-19 meninggal dunia, pada Kamis (9/4/2020).

Baca Juga: Waspada! Ibu Hamil Ini Positif Corona Gara-gara Uang Kembalian Belanja di Tukang Sayur Keliling, Gubernur Ganjar Sampai Hampir Tak Percaya dengan Apa yang Didengarnya

Rencananya, jenazah perawat itu akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sewakul, Ungaran, Kabupaten Semarang.

Namun, karena ditolak warga di sekitar lokasi pemakaman itu, akhirnya dipindah ke Bergota, kompleks makam keluarga Dr Kariadi Kota Semarang.

Adanya peristiwa itu, DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah membawa kejadian penolakan pemakaman perawat di Kabupaten Semarang ke ranah hukum.

Baca Juga: Batal Ngopi di Lantai 2 Rumahnya, Mbah Mijan Dengar Suara Dentuman Sabtu Dini Hari, Sang Paranormal: Parah, Parah Banget!

Ketua DPW PPNI Jateng Edy Wuryanto mengatakan, kejadian penolakan tersebut tidak akan terjadi kalau tidak ada provokator.

"Itu nanti mau masuk delik aduan atau gimana, biar ahli hukum yang menentukan. Kami hanya mengumpulkan bukti dan segala yang diperlukan, lalu kami ambil langkah selanjutnya," katanya di Kantor DPW PPNI Jateng, Jumat (10/4/2020).

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan bahwa pengurusan jenazah pasien Covid-19 sudah dilakukan sesuai prosedur penanganan yang aman baik dari segi agama maupun medis.

Baca Juga: Sempat Dikabarkan Punya Hubungan Spesial dengan Syahrini, Hunian Pengusaha Batu Bara Asal Kalimantan Ini Disebut-sebut Mirip Istana, Hotel Bintang 5 Aja Lewat

Mulai dari penyucian secara syar'i kemudian dibungkus kantong plastik yang tidak tembus air hingga dimasukkan peti.

Seperti yang sudah ditegaskan para ahli kesehatan, sambung Ganjar, ketika jenazah itu dikubur, secara otomatis virusnya akan mati karena inangnya juga mati.

"Saya tegaskan sekali lagi kalau jenazah itu sudah dikubur virusnya ikut mati di dalam tanah. Tidak bisa keluar kemudian menjangkiti warga," tegasnya Ganjar dalam cuplikan video yang diunggah di akun instagram @ganjar_pranowo, Jumat (10/4/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Terduga Provokator yang Ditangkap karena Tolak Pemakaman Jenazah Perawat Merupakan Tokoh Masyarakat Setempat"

(*)