Find Us On Social Media :

Miris, di Balik Peningkatan Pendapatan Kementerian Keuangan, Ada Pajak Karyawan Korban PHK yang Dinikmati Negara

Miris, di Balik Peningkatan Pendapatan Kementerian Keuangan, Ada Pajak Karyawan Korban PHK yang Dinikmati Negara

"Ini yang tertinggi sepanjang triwulan pertama," tandas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi daring, Jumat (17/4/2020) pekan lalu.

Menurut Sri Mulyani, tingginya PPh JHT/IUP/Pensiun tersebut mengindikasikan adanya penurunan jumlah tenaga kerja.

Baca Juga: Berada di Pinggir Jalan Raya, Cara Seorang Pemulung Lindungi Anaknya dari Wabah Virus Corona Bikin Siapapun yang Melihatnya Berlinang Air Mata, Netizen: Sangat Menyakitkan

"Jadi kalau ini tumbuh bukan berarti baik, tetapi karena adanya para pekerja yang di-layoff yang kemudian pembayaran pesangon dan JHT itu kemudian menghasilan hasilkan PPh Pasal 21 JHT/IUP/Pensiun," tandasnya.

Adapun sepanjang periode Januari-Maret 2020, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp 241,6 triliun, turun 2,5% year on year (yoy).

Baca Juga: Ribut dengan Istri Gara-gara Kena PHK, Pria Ini Tak Berani Pulang Hingga Nekat Curi Tabung Gas, Korbannya Justru Lakukan Ini Pada Pelaku

Realisasi penerimaan PPh Pasal 21 tercatat sebesar Rp 36,58 triliun, tumbuh 4,94% yoy.

Namun, pertumbuhannya mengalami perlambatan dibanding Januari-Maret 2019 yang tumbuh mencapai 14,70% yoy.(*)