Find Us On Social Media :

Miris, di Balik Peningkatan Pendapatan Kementerian Keuangan, Ada Pajak Karyawan Korban PHK yang Dinikmati Negara

Miris, di Balik Peningkatan Pendapatan Kementerian Keuangan, Ada Pajak Karyawan Korban PHK yang Dinikmati Negara

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Bulan lalu Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan stimulus fiskal yang akan digelontorkan pemerintah guna meredam dampak perlambatan ekonomi akibat pandemi global virus corona.

Melansir Kompas.com, pada waktu itu Menkeu mengatakan bahwa salah satu kebijakan yang akan segera ditelurkan oleh pemerintah adalah mempercepat restitusi pajak dan menaikkan batasannya menjadi Rp 5 miliar.

Diharapkan dengan adanya kebijakan tersebut, perputaran dana atau cashflow yang macet di perusahaan-perusahaan akibat aktivitas produksi yang juga stagnan akibat wabah virus corona bisa kembali digerakkan.

Baca Juga: Dicoret Jokowi dari Daftar Penerima THR, Ini Deretan Pejabat yang Tahun Ini Tak Dapat Tunjangan Hari Raya, Sri Mulyani Alihkan Dananya untuk Bantu Penanganan Wabah Corona

Sebagai catatan, restitusi merupakan pengembalian pajak yang dibayarkan wajib pajak oleh negara.

Di aturan yang berlaku saat ini, wajib pajak badan yang berhak mendapatkan restitusi pajak penghasilan (PPN) merupakan wajib pajak dengan lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp 1 miliar dan pengusaha kena pajak (PKP) dengan lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp 1 miliar.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menegaskan, pemerintah telah menyiapkan berbagai skenario insentif, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Baca Juga: Punya Tugas Berat di Tengah Wabah Virus Corona, Menteri Keuangan Ini Lebih Pilih Ambil Jalur Bunuh Diri, Tak Sanggup Bangkitkan Ekonomi Negara yang Hancur Total Jadi Alasannya

Skenario tersebut diharapkan mampu meredam dampak persebaran wabah virus corona.

Pihaknya pun berharap tak hanya Kementerian Keuangan saja yang bergerak dalam melakukan langkah-langkah menahan perlambatan ekonomi secara lebih jauh.

Adapun selain restitusi dipercepat, Menkeu juga telah menyiapkan insentif untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau gaji karyawan.

Selain itu juga pelonggaran untuk PPh 25 atau bagi wajib pajak yang memiliki usaha dan PPh Pasal 22 mengenai bea masuk impor.

Baca Juga: Dapat Proyek Kartu Prakerja, Ruang Guru Nyatanya Bukan Perusahaan Asli Indonesia, Berasal dari Singapura Hingga Tak Ada Nama Belva Davara dalam Jajaran Pemilik Saham, Berikut Fakta Lengkapnya

Terkini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, penerimaan pajak sepanjang Maret 2020 sebesar Rp 88,69 triliun.

Angka ini mencatatkan pertumbuhan sebesar 2,18% dibandingkan Maret 2019 yang sebesar Rp 86,80 triliun.

Dilansir dari Kontan.co.id, pertumbuhan penerimaan bulan Maret tersebut rupanya ditopang oleh pertumbuhan penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 sebesar 62,95%, pertumbuhan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri sebesar 8,35%, pertumbuhan PPh final sebesar 6,69%, dan pertumbuhan PPh Pasal 21 sebesar 3,80%.

Baca Juga: Dikenal dengan Negara Paling Megah dan Bersih se Asean, Situasi Singapura Mendadak Genting, Virus Corona Terdeteksi Masuk ke Pusat Keuangan hingga Jadi Ancaman Kelumpuhan Ekonomi

 

Sayangnya, dalam pertumbuhan PPh Pasal 21 tersebut, Kemenkeu mencatat bahwa pembayaran PPh Pasal 21 atas Jaminan Hari Tua (JHT/IUP/Pensiun) naik cukup tinggi sebesar 10,12%.

"Ini yang tertinggi sepanjang triwulan pertama," tandas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi daring, Jumat (17/4/2020) pekan lalu.

Menurut Sri Mulyani, tingginya PPh JHT/IUP/Pensiun tersebut mengindikasikan adanya penurunan jumlah tenaga kerja.

Baca Juga: Berada di Pinggir Jalan Raya, Cara Seorang Pemulung Lindungi Anaknya dari Wabah Virus Corona Bikin Siapapun yang Melihatnya Berlinang Air Mata, Netizen: Sangat Menyakitkan

"Jadi kalau ini tumbuh bukan berarti baik, tetapi karena adanya para pekerja yang di-layoff yang kemudian pembayaran pesangon dan JHT itu kemudian menghasilan hasilkan PPh Pasal 21 JHT/IUP/Pensiun," tandasnya.

Adapun sepanjang periode Januari-Maret 2020, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp 241,6 triliun, turun 2,5% year on year (yoy).

Baca Juga: Ribut dengan Istri Gara-gara Kena PHK, Pria Ini Tak Berani Pulang Hingga Nekat Curi Tabung Gas, Korbannya Justru Lakukan Ini Pada Pelaku

Realisasi penerimaan PPh Pasal 21 tercatat sebesar Rp 36,58 triliun, tumbuh 4,94% yoy.

Namun, pertumbuhannya mengalami perlambatan dibanding Januari-Maret 2019 yang tumbuh mencapai 14,70% yoy.(*)