Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Agama Abdul Lathif al-Sheikh pada Rabu (15/4/2020).
"Penangguhan shalat lima waktu di masjid lebih penting daripada penangguhan shalat tarawih. Kita memohon kepada Allah yang Esa untuk menerima ibadah shalat tarawih kita baik itu di masjid atau pun di rumah," kata Abdul Lathif.
Dengan instruksi itu, maka pelaksanaan ibadah di seluruh masjid telah ditiadakan, termasuk di Masjid al-Haram dan Masjid Nabawi.
Hal itu diperkuat dengan fatwa dari Grand Mufti Arab Saudi Sheikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Muhammad al-Sheikh.
"Terkait dengan kebijakan peniadaan shalat tarawih di masjid tahun ini untuk mencegah penyebaran virus corona, maka shalat tarawih dilakukan di rumah," kata Sheikh Abdul Aziz, dilansir dari Sky News Arabia, Jumat (17/4/2020).
"Telah ditetapkan bahwa Nabi Muhammad melakukan shalat ini di rumah. Perlu diketahui bahwa shalat tarawih hukumnya sunah, bukan wajib," sambungnya.