Find Us On Social Media :

Selama Syarat Dipenuhi, Kendaraan Pribadi Masih Boleh Melintas Antar-Wilayah Jabodetabek Walau Ada Pelarangan Mudik dan PSBB, Kepala BPTJ: Harus Memperhatikan Physical Distancing

Petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di pintu Tol Jagorawi di hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bogor, Rabu (15/4/2020).

Beberapa kendaraan yang dimaksud adalah;

- Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia,

- Kendaraan dinas operasional berplat dinas,

- Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,

Baca Juga: Tragis! Hidup Menjanda dan Kena PHK Saat Pandemi Corona, Ibu Dua Anak Ini Pilih Bunuh Diri karena Tak Bisa Belikan Bayinya Susu, Trenyuh Lihat Buah Hatinya Kelaparan

- Kendaraan pemadam kebakaran,

- Ambulans dan mobil jenazah,

- Mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang.

"Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan," ucap Adita.

Baca Juga: 5 Tahun Lalu Sudah Prediksi Munculnya Wabah, Bill Gates Kini Justru Kesal Dituding Pencipta Virus Corona, Golongan Antivaksi Duduga Biang Gosipnya