Gridhot.ID - Beberapa waktu lalu publik dikejutkan oleh pernyataan seorang Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawaty.
Ia menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan jika berenang bersama antara laki-laki dan perempuan dapat menyebabkan kehamilan meski tanpa adanya penetrasi.
Kasusnya pun kini masih terus bergulir.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty keberatan atas langkah komisioner lain yang mengusulkan pemecatan dirinya kepada Presiden Joko Widodo ( Jokowi).
"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya," kata Sitti Hikmawatty dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020).
Usulan pemecatan sebelumnya dilayangkan sebagai tindak lanjut keputusan Dewan Etik KPAI.
Dalam putusannya, Dewan Etik KPAI menilai Sitti Hikmawatty melanggar etik terkait pernyataannya soal bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa membuat Hamil.
Ada dua rekomendasi yang diberikan Dewan Etik ke KPAI terkait hal ini.
Pertama,meminta Sitti Hikmawatty mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya sebagai Komisioner KPAI.
Kedua meminta KPAI mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk memberhentikan tidak dengan hormat Sitti Hikmawatty sebagai Komisioner KPAI.
Dewan Etik itu dipimpin mantan Hakim MK, I Dewa Dewa Gede Palguna; mantanpimpinan Komnas HAM, Stanley Adi Prasetyo; dan mantan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ernanti Wahyurini.
Terkait rekomendasi Dewan Etik itu, Sitti menyebut hal itu tidak berdasar karena KPAI tidak memiliki standar mengenai penanganan masalah etik di tingkat internal.
”Penting saya tambahkan, bahwa KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik. Oleh karenanya, proses internal yang terjadi saat pemeriksaan atas ucapan saya tidak memiliki rujukan aturan mainnya," ujar Sitti dalam konferensi pers melalui Zoom, Sabtu (25/4/2020).
Dewan Etik sebelumnya berkesimpulan pernyataan Sitti soal kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang, tidak menutup kemungkinan jika dia berenang dengan laki-laki, walau tidak ada penetrasi akan Hamil, merupakan fakta yang tidak terbantahkan.
"Pernyataan komisioner terduga sebagaimana dimaksud menimbulkan reaksi publik yang luas, bukan hanya dari publik dalam negeri tetapi juga luar negeri, terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok yang berdampak negatif bukan hanya terhadap komisioner terduga secara pribadi tetapi juga KPAI bahkan terhadap bangsa dan negara," tulis putusan Dewan Etik.
Dewan Etik menjelaskan, pernyataan itu telah melanggar melanggar etik karena sebagai pejabat publik harus menjunjung prinsip integritas, kepantasan, dan kolegalitas KPAI.
Namun Sitti dalam sidang etik KPAI, tidak mengakui kesalahannya tersebut.
"Bahwa komisioner terduga tetap tidak bersedia mengakui kesalahannya meskipun Dewan Etik telah berkali-kali memberikan kesempatan untuk itu dan meskipun Dewan Etik secara persuasif mengatakan kepada komisioner terduga bahwa dalam dunia akademik mengakui kesalahan bukanlah kesalahan," ucap Dewan Etik.
Meski demikian Dewan Etik juga memberikan apresiasi karena sikap Sitti selama memberikan keterangan dalam persidangan sangat sopan.
Sehingga mereka memberikan kesempatan kepada Sitti untuk mengundurkan diri secara sukarela sebagai Komisioner KPAI.
Sitti dipersilakan mengundurkan diri secara sukarela selambat-lambatnya pada 23 Maret 2020 atau KPAI akan merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat kepada Presiden Jokowi.
Merasa Tak Diberi Kesempatan Membela Diri Apa respon Sitti Hikmawatty?
Sitti menilai dirinya diadili dengan cara yang berlebihan oleh komisioner KPAI lainnya.
Ia juga menilai pimpinan KPAI tidak mampu mengelola konflik serta manajemen internal KPAI.
Sitti mengatakan dirinya tidak mendapatkan kesempatan untuk membela diri atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.
"Secara terstruktur saya dikondisikan untuk tidak mendapat kesempatan menyampaikan pembelaan di samping pengakuan saya serta pengabaian atas permohonan maaf yang saya sampaikan," tutur Sitti.
"Masih terkait dengan poin di atas, saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa," tambah Sitti.
Sitti juga mempertanyakan siaran pers yang dilayangkan oleh Ketua KPAI Susanto soal usulan pemecatan dari Dewan Etik.
Ia menuding Susanto telah melakukan framing media di saat dirinya mengajukan surat keberatan ke Presiden Jokowi.
"Siaran pers tersebut bermasalah dan aneh, mengingat pemilihan waktu yang tiba-tiba diumumkan setelah sekian lama. Hal ini dilakukan demi memperkuat framing ke media setelah saya mengajukan surat keberatan pemberhentian diri saya," tutur Sitti.
Minta Presiden Tunda Pembahasan Pemecatan Saat Pandemi Corona
Sitti pun meminta Presiden Jokowi menunda pembahasan rekomendasi dari KPAI mengenai pemecatan dirinya terutama di tengah pandemi corona.
"Saya mohon izin pembahasan tentang Dewan Etik ini sementara atau selanjutnya kita tunda dulu, karena saat ini ada agenda besar bangsa untuk berjuang bersama mengatasi pandemi.
Ada intaian musibah generasi,jika tidak kita antisipasi dengan baik," kata Sitti.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judulTerancam Dipecat Gara-gara Ucapan 'Renang Bisa Hamil', Sitti: Kesalahan Saya Masuk Kategori Apa?
(*)