Find Us On Social Media :

Terlacak di 5 Masjid Saat Salat Duha, Buronan KPK Ini Tak Kunjung Tertangkap Juga, MAKI: Sebenarnya Sudah Tahu, Tapi Tak Berani Menangkap Nurhadi

Nurhadi, mantan Sekjen MA yang masih buron, tersangka kasus suap gratifikasi

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut, yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurachman; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diduga terkait dengan kasus suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Baca Juga: Bukan Hanya Yasonna Laoly, Mahfud MD Akui Banyak Pihak yang Menginginkan Kebebasan Narapidana Tipikor, Menko Polhukam: Bisa Saya Sebut Kalau Saya Mau

Nurhadi diketahui dua kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka sebelum akhirnya ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melansir Wartakotalive.com, Nuhardi, tersangka suap gratifikasi masih berstatus buron dan sempat terlacak di masjid.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mengatakan mantan Sekjen Mahkamah Agung Nuhardi, tersangka suap-gratifikasi Rp 46 Miliar yang buron, sempat terlacak lima kali saat melakukan shalat duha.

Baca Juga: Ngelunjak, Tak Jadi Dibebaskan oleh Menkumham Yasonna Laoly, Narapidana Kasus Korupsi Minta Kompor Gas Hingga Kulkas ke KPK

Namun buronan KPK itu berhasil meloloskan diri saat hendak ditangkap.