Terlacak di 5 Masjid Saat Salat Duha, Buronan KPK Ini Tak Kunjung Tertangkap Juga, MAKI: Sebenarnya Sudah Tahu, Tapi Tak Berani Menangkap Nurhadi

Senin, 04 Mei 2020 | 18:00
Tribunnews

Nurhadi, mantan Sekjen MA yang masih buron, tersangka kasus suap gratifikasi

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut, yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurachman; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diduga terkait dengan kasus suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Baca Juga: Bukan Hanya Yasonna Laoly, Mahfud MD Akui Banyak Pihak yang Menginginkan Kebebasan Narapidana Tipikor, Menko Polhukam: Bisa Saya Sebut Kalau Saya Mau

Nurhadi diketahui dua kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka sebelum akhirnya ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melansir Wartakotalive.com, Nuhardi, tersangka suap gratifikasi masih berstatus buron dan sempat terlacak di masjid.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mengatakan mantan Sekjen Mahkamah Agung Nuhardi, tersangka suap-gratifikasi Rp 46 Miliar yang buron, sempat terlacak lima kali saat melakukan shalat duha.

Baca Juga: Ngelunjak, Tak Jadi Dibebaskan oleh Menkumham Yasonna Laoly, Narapidana Kasus Korupsi Minta Kompor Gas Hingga Kulkas ke KPK

Namun buronan KPK itu berhasil meloloskan diri saat hendak ditangkap.

Neta menyebutkan, KPK dibantu Polri terus berupaya menangkap Nurhadi.

Mantan Sekjen MA itu selalu berpindah pindah mesjid saat melakukan shalat duha.

Setidaknya sudah ada lima mesjid yang terus dipantau.

Baca Juga: Baru Rasakan Nikmatnya Hidup Lebih dari Hotel Berbintang Saat Jadi Petani, Mantan Petinggi Polri Ini Sekarang Menghilang Bak Ditelan Bumi, Padahal Dulu Bongkar Skandal Cicak VS Buaya di KPK

Sumber IPW, kata Neta, optimis Nurhadi bakal segera tertangkap.

"IPW berharap, Nurhadi bisa tertangkap menjelang Lebaran, sehingga bisa menjadi hadiah Idul Fitri dari KPK buat masyarakat," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) angkat bicara.

Baca Juga: Gercep Tanggapi Penyebaran Virus Corona, Yasonna Laoly Berencana Bebaskan 300 Koruptor, Menkumham Ngaku Takut Napi Tertular Covid-19, Ini Kata KPK

Dilansir dari Antara, MAKI menyebut bahwa KPK tidak serius menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, bahkan mengatakan bahwa KPK sebenarnya sudah mengetahui keberadaan Nurhadi.

Namun, menurutnya, KPK tidak berani menangkap buronan kasus suap gratifikasi tersebut.

Baca Juga: Pernah Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Riza Patria Resmi Gantikan Status Sandiaga Uno, Rekam Jejaknya Buktikan Gelar Wagub DKI Jakarta Pantas Dia Boyong

"Nurhadi belum tertangkap karena KPK tidak serius untuk menangkapnya. Sebenarnya KPK sudah tahu keberadaannya, namun tidak berani menangkap Nurhadi," ujar Boyamin Saiman, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Berdasarkan sumber dari informan, kata dia, tersangka Nurhadi tinggal di Jakarta Selatan dan Cimahi, Jawa Barat.

Baca Juga: 'Hanya Orang yang Sudah Tumpul Rasa Kemanusiaannya dan Tidak Menghayati Sila Kedua Pancasila yang Tidak Menerima Pembebasan Napi'

"Nurhadi sering bepergian dari Jaksel ke Cimahi ketika akhir pekan. Dasar saya adalah untuk kasus Nurhadi hampir tiap minggu datang informan menemui saya dengan informasi-informasi baru," tuturnya.(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber ANTARA, Wartakotalive.com