Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut, yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurachman; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diduga terkait dengan kasus suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Nurhadi diketahui dua kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka sebelum akhirnya ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melansir Wartakotalive.com, Nuhardi, tersangka suap gratifikasi masih berstatus buron dan sempat terlacak di masjid.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mengatakan mantan Sekjen Mahkamah Agung Nuhardi, tersangka suap-gratifikasi Rp 46 Miliar yang buron, sempat terlacak lima kali saat melakukan shalat duha.
Namun buronan KPK itu berhasil meloloskan diri saat hendak ditangkap.
Neta menyebutkan, KPK dibantu Polri terus berupaya menangkap Nurhadi.
Mantan Sekjen MA itu selalu berpindah pindah mesjid saat melakukan shalat duha.
Setidaknya sudah ada lima mesjid yang terus dipantau.
Sumber IPW, kata Neta, optimis Nurhadi bakal segera tertangkap.
"IPW berharap, Nurhadi bisa tertangkap menjelang Lebaran, sehingga bisa menjadi hadiah Idul Fitri dari KPK buat masyarakat," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) angkat bicara.
Dilansir dari Antara, MAKI menyebut bahwa KPK tidak serius menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, bahkan mengatakan bahwa KPK sebenarnya sudah mengetahui keberadaan Nurhadi.
Namun, menurutnya, KPK tidak berani menangkap buronan kasus suap gratifikasi tersebut.
"Nurhadi belum tertangkap karena KPK tidak serius untuk menangkapnya. Sebenarnya KPK sudah tahu keberadaannya, namun tidak berani menangkap Nurhadi," ujar Boyamin Saiman, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Berdasarkan sumber dari informan, kata dia, tersangka Nurhadi tinggal di Jakarta Selatan dan Cimahi, Jawa Barat.
"Nurhadi sering bepergian dari Jaksel ke Cimahi ketika akhir pekan. Dasar saya adalah untuk kasus Nurhadi hampir tiap minggu datang informan menemui saya dengan informasi-informasi baru," tuturnya.(*)