Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Publik dihebohkan dengan wacana Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna Laoly, yang akan membebaskan sebagian narapidana kasus korupsi.
Ia berdalih pembebasan tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.
Melansir Kompas.com, untuk mewujudkan hal itu, Yasonna berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Bina Pemasyarakatan.
Baca Juga: 'Tidak Ada Rencana Pembebasan Bersyarat Napi Koruptor, Napi Terorisme, dan Napi Bandar Narkoba'
Sebab, napi koruptor yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lainnya.
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).
Namun, ia menegaskan bahwa wacana pembebasan narapidana kasus korupsi demi mencegah penularan covid-19 masih dalam tahap usulan dan belum tentu disetujui Presiden Joko Widodo.
Yasonna mengatakan, tidak semua napi koruptor akan bebas karena ia mengusulkan kriteria yang ketat lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kriteria tersebut, yakni terkait usia napi yang lebih dari 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.