Find Us On Social Media :

Tulis 'Semoga Rezim Tumbang', Istri Prajurit TNI Kembali Buat Ulah, KSAD Andika Perkasa Turun Tangan Beri Anak Buahnya Sanksi Ini

Istri Prajurit TNI AD tulis 'Semoga Rezim Tumbang', suami langsung disidang KSAD Andika Perkasa

Gridhot.ID - Media sosial merupakan sebuah media dalam jaringan (daring/online) yang umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.

Oleh karenanya, kita patut berhati-hati dalam menulis sesuatu di media sosial.

Pasalnya, jejak digital dapat tersimpan lama.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan Mendadak Tulis 100 Perintah Allah, Mantan Panglima TNI Ini Bikin Netizen Tercengang, Warganet: Berarti Sangat Penting Sampai Diperintahkan Dua Kali

Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti satu ini.

Seorang personel TNI AD dari Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Jaya, Sersan Mayor T menanggung hukuman akibat ulah sang istri.

Sersan Mayor T harus menghadapi hukuman berupa penahanan selama 14 hari.

Baca Juga: Kepergok Bersetubuh di Dalam Kamar, Istri Polisi dan Anggota TNI yang Ditembak Ternyata Pernah Memiliki Hubungan Asmara, Kapolda Sumsel: Ketika Muda, Sebelum Menikah, Mereka Mantan Pacar

Hal ini berawal dari unggahan sang istri yang berinisial SD di Facebook, beberapa waktu lalu.

Saat itu, SD mengunggah sebuah tulisan tentang pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Di kolom komentar, SD menulis harapan dalam bahasa Jawa, pemerintahan Jokowi segera tumbang sebelum akhir tahun 2020.

"Mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020 (semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020)," tulis SD.

Baca Juga: Satu Tertembak di Dada, Satu di Paha, Istri Polisi dan Anggota TNI yang Diberondong Timah Panas Ternyata Masih Sepupu, Disebut-sebut Kepergok Berhubungan Badan, Begini Kata Kapendam

Unggahan SD lantas dikomentari oleh seorang pengguna Facebook, Tri Triyanta yang tampak mengingatkannya.

Netizen mengingatkan SD yang merupakan istri prajurit TNI.

"Iki istri TNI digaji dari uang negara kok malah koyo pemberontak (Ini istri TNI digaji dari uang negara kok malah seperti pemberontak)," tulis akun Tri Triyanta.

Baca Juga: Mabuk-mabukan, 4 Pemuda Tiba-tiba Keroyok Seorang Anggota TNI AL di Tengah Jalan, Endingnya Seperti Ini

Bukannya berterimakasih atau menghapus komentarnya, SD justru menjawab dengan ketus.

Ia bilang yang menggaji TNI bukan negara, melainkan rakyat.

"Sing gaji TNI bukan negoro ning rakyat. Duite seko rakyat (Yang gaji TNI bukan negara tapi rakyat. Uangnya dari rakyat," tulis SD.

Mengetahui hal tersebut, Sersan Mayor T langsung disidang di Mabes AD, Minggu (17/5/2020).

Dikutip dari tniad.mil.id, sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa.

Baca Juga: Pakai Sistem Lempar Gadai, Seorang Perwira Polisi Nekat Gelapkan 71 Mobil Rental, Pelaku yang Masih Buron Terancam Pasal Penipuan dan Penggelapan

Hadir juga Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Kolonel Inf Nefra Firdaus mengatakan, Sersan Mayor T dijatuhi hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

Nerfa menyebut, Sersan Mayor T dihukum lantaran tidak menaati perintah kedinasan terkait penggunaan media sosial.

Baca Juga: Niat Hati Tegur Pelaku Pemukulan, Anggota TNI AD Malah Dianiaya Menggunakan Senjata Tajam, Tewas Seketika dengan Sekujur Tubuh Penuh Bacokan

"Karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Nerfa.

Sementara untuk istrinya, TNI AD mendorong agar SD yang merupakan anggota Persatuan Istri TNI AD (Persit) diproses secara hukum.

"Mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD," kata Nerfa.

SD diduga melanggar Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Ogah Dijemput Petugas Medis, Pria Positif Covid-19 Malah Peluk Orang di Dekatnya Supaya Tertular, TNI dan Polri Langsung Turun Tangan

Kini, akun Facebook SD sudah tidak dapat ditemukan lagi di Facebook.

Kasus Istri TNI 'Nyinyir' di Media Sosial

Sebenarnya kasus anggota TNI yang dihukum akibat ulah istri di media sosial, bukanlah yang pertama kali.

Pada Oktober 2019, Kolonel Kav Hendi Suhendi yang saat itu menjabat sebagai Dandim 1417 Kendari dicopot dari jabatannya karena ulah istrinya, Irma Nasution.

Ia dicopot karena Irma Nasution menulis postingan nyinyir di Facebook tentang penusukan Wiranto saat itu masih menjadi Menteri Jokowi.

Baca Juga: Curiga Lampu Rumahnya Mati, Polisi Anggota Sabhara Ini Justru Pergoki Istrinya Sedang Berhubungan Badan dengan Seorang Anggota TNI, Tak Pikir Panjang Langsung Angkat Senjata Hujani Keduanya dengan Tembakan, Begini Kronologinya

Selain Hendi Suhendi, nasib serupa juga dialami Sersan Dua Z yang harus menanggung hukuman akibat ulah istrinya.

Selain mereka, Peltu YNS, anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya juga pernah mengalami nasib serupa.

Istri Peltu YNS yang berinisil FS kedapatan menulis komentar negatif di media sosial terkait penusukan Wiranto.

FS telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara.

Baca Juga: Diam-diam Belanja Senjata Berat hingga Jet Tempur Canggih, Lembaga Asal Swedia Bocorkan Daftar Belanja Alutsista TNI Tahun 2019, Ketahuan Impor dari Israel Padahal Tak Berhubungan Diplomatik

Menggunakan akun Facebook-nya, FS mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian kepada Wiranto.

Lewat komentarnya, FS menulis, peristiwa penusukan itu hanyalah drama dari Wiranto untuk mengalihkan isu jelang pelantikan presiden.

Bahkan FS juga menulis komentar tak pantas mengenai Wiranto.

Baca Juga: 871 Purnawirawan TNI-Polri Turut Serta Pasang Badan untuk Said Didu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Siap Hadapi Luhut, Berikut Tuntutan yang Siap diLayangkan

Imbasnya, sang suami, dikenakan sanksi.

Selain mendapat teguran keras, Peltu YNS juga dicopot dari jabatan dan ditahan.

Peltu YNS ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sementara FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo.

FS diduga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

Baca Juga: Kabar Gembira, THR PNS dan Anggota TNI-Polri Cair Hari Ini, Menteri Keuangan: Jadi Totalnya Rp 29,382 Triliun

Diketahui, dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarga besar tentara (KBT) haruslah netral.

Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara.

KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Dandim Jayawijaya Buat Kebijakan Tak Biasa, 3 Lorong Kompleks Militer Terpaksa Ditutupnya, Kegiatan Anggota Lumpuh Usai Seorang Keluarga Pensiunan TNI Positif Corona

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istri Prajurit TNI AD Tulis 'Semoga Rezim Tumbang,' Suami Disidang KSAD dan Ditahan 14 Hari (*)