Find Us On Social Media :

Malunya Gak Ketulungan, Istri Anggota TNI Kembali Bikin Ulah, KSAD Andika Perkasa Langsung Adakan Sidang Pimpinan, Begini Nasib Serda K dan Pasangannya

Unggahan istri Serda K dapat perhatian langsung dari KSAD Andika Perkasa

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Seorang istri anggota TNI AD kembali berbuat ulah.

Belum lama ini seorang personel TNI AD dari Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Jaya, Sersan Mayor T menanggung hukuman akibat ulah sang istri.

Ia harus menerima hukuman berupa penahanan selama 14 hari.

Baca Juga: Istri Prajurit TNI Lagi-lagi Berulah, Unggah Soal Konser BPIP dan Tulis 'Semoga Allah Mengampuni Dosa-dosamu Pakde', KSAD Andika Perkasa Langsung Beri Sanski Ini pada Anak Buahnya

Kali ini, seorang anggota TNI AD kembali dikenakan sanksi lantaran sang istri mengunggah status di media sosial dan menjadi viral.

Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Serda K, anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda, Aceh.

Dilansir Gridhot dari akun Instagram @kodam.hasanuddin, hal tersebut berawal dari unggahan istri Serda K di akun Facebook Ajeng Larasati.

Baca Juga: Cantik dan Berwibawa, Inilah Sosok Pilot Jet Tempur Perempuan Pertama yang Dimiliki Indoneisa Setelah 75 Tahun Merdeka, Berikut Kisah Perjuangannya Bergabung dengan TNI AU

Dalam unggahan tersebut, Ajeng Larasati mengunggah tautan media Swarakyat.com yang berjudul 'Konser "Bersatu Lawan Korona" Dianggap Menyinggung Umat Islam'.

Tak hanya tautan, pada status yang diunggah juga disertakan caption dan foto yang menunjukkan Presiden Joko Widodo tengah berswafoto membelakangi penonton bersama mantan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf.

"Semoga Allah mengampuni dosa2 mu pakde," tulis Ajeng Larasati.

Melansir Kompas.com, foto tersebut rupanya merupakan foto lawas yang menunjukkan situasi ketika Presiden menghadiri Festival Musik Synchronize Fest 2017 lalu.

Baca Juga: Tulis 'Semoga Rezim Tumbang', Istri Prajurit TNI Kembali Buat Ulah, KSAD Andika Perkasa Turun Tangan Beri Anak Buahnya Sanksi Ini

Tak hanya mengunggah status, Ajeng Larasati juga terlihat berkomunikasi dengan seorang pengguna Facebook lainya bernama Mona Va.

Berikut kutipan percakapan mereka di kolom komentar unggahan itu:

"Kemaren kayaknya bu. Saya pun gak lihat. Cm ada iklannya kan. Pikir konsernya di rumah masing2. Gak taunya begitu," tulis Ajeng Larasati.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan Mendadak Tulis 100 Perintah Allah, Mantan Panglima TNI Ini Bikin Netizen Tercengang, Warganet: Berarti Sangat Penting Sampai Diperintahkan Dua Kali

"Astaga di saat gini lo katanya suruh jaga jarak. adoooohhh emboh ih," timpal Mona Va.

"Terserah sm mereka lh bu Mona Va. Gak tau mau ngomong apa lg," imbuh Ajeng Larasati.

"Huffftt. Aneh bin aneh yo Bu Ajeng," tulis Mona Va.

"Sedih ya bu Mona Va. Punya pemimpin yg plin plan gitu. Ntah mau dibawa kmn bangsa ini," kata Ajeng Larasati.

Baca Juga: Kepergok Bersetubuh di Dalam Kamar, Istri Polisi dan Anggota TNI yang Ditembak Ternyata Pernah Memiliki Hubungan Asmara, Kapolda Sumsel: Ketika Muda, Sebelum Menikah, Mereka Mantan Pacar

"Semoga semuanya cpet usai. Biar bebas kita. Ya kita cuma ngikut. G bisa berbuat bnyk ya kn Bue," imbuh Mona Va.

Untuk diketahui, konser 'Bersatu Lawan Korona' ditayangkan secara virtual pada 17 Mei lalu.

Presiden pun terlihat memberikan sambutan secara virtual.

Baca Juga: Satu Tertembak di Dada, Satu di Paha, Istri Polisi dan Anggota TNI yang Diberondong Timah Panas Ternyata Masih Sepupu, Disebut-sebut Kepergok Berhubungan Badan, Begini Kata Kapendam

Dari latar belakangnya, terlihat bahwa video sambutan Presiden Jokowi disampaikan di salah satu sudut ruangan di Istana Negara.

Dilansir Gridhot dari laman tniad.mil.id, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Kolonel Inf. Nefra Firdaus, dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa berdasarkan sejumlah laporan yang masuk, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memutuskan menggelar sidang pimpinan pada Selasa (19/5/2020) kemarin di Mabes AD.

Adapun sidang tersebut dipimpin langsung oleh KSAD Andika Perkasa dan dihadiri oleh Wakil KSAD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD.

Sidang tersebut memutuskan akan mendorong proses hukum terhadap AL selaku istri Serda K dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD (Persit).

Baca Juga: Mabuk-mabukan, 4 Pemuda Tiba-tiba Keroyok Seorang Anggota TNI AL di Tengah Jalan, Endingnya Seperti Ini

Hal itu lantaran adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

 

Dalam keterangan tertulis tersebut, Kadispenad juga menyatakan akan menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Serda K berupa penahanan ringan selama 14 hari.

Hal tersebut karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali, yakni tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

Baca Juga: Pakai Sistem Lempar Gadai, Seorang Perwira Polisi Nekat Gelapkan 71 Mobil Rental, Pelaku yang Masih Buron Terancam Pasal Penipuan dan Penggelapan

Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum.

Adapun sidang tersebut dijadwalkan akan digelar pada Rabu (20/5/2020) ini di Makodim Pidie pukul 10.00 WIB.(*)