Find Us On Social Media :

Ada di Lapas yang Sama Meski Kasusnya Berbeda, Begini Kabar Gayus Tambunan dan Abu Bakar Baasyir, Dapat Kabar Gembira di Hari Raya Idul Fitri

Gayus Tambunan dan Abu Bakar Baasyir

Gridhot.ID - Pada 19 Januari 2011 lalu Gayus Tambunan dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dan suap mafia pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Sementara itu, Abu Bakar Baasyir terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.

Oleh karenanya, Abu Bakar Baasyir dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Baret Merah Berbintang Lima Ada di Kepala, Begini Penampakan Habib Bahar Saat Melenggang Bebas dari Penjara, Pengacara: Diiringi Tangis Para Napi

Hari Raya Idul Fitri 1441 H membawa kabar baik untuk para Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Pasalnya, sebanyak 588 WBP di Lapas tersebut sebagian besar mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1441 H.

Dari 588 WBP yang mendapatkan remisi, terdapat dua nama tersohor yang selalu menjadi pusat perhatian publik.

Baca Juga: Balik Lancarkan Aksi Bejatnya Usai Dapat Asimilasi, Dua Eks Napi Pencabulan Anak di Medan Ini Tega Bunuh Mantan Pacarnya dengan Sadis, Setubuhi Mayatnya Sebelum Akhirnya Dibakar

Dua nama itu yakni Gayus Tambunan dan Ustaz Abu Bakar Baasyir.