5 Juni Kembali Ngantor, Menteri PANRB Terbitkan Surat pemberlakuan 'New Normal' untuk PNS, Cek Poin-poin Aturan yang Harus Diperhatikan!

Sabtu, 30 Mei 2020 | 17:25
Grid Fame

PNS atau ASN

Gridhot.ID - Program New Normal mulai akan diterapkan pemerintah Indonesia.

Menyambut tatanan new normal atau kenormalan baru, pemerintah merilis aturan khusus terkait sistem kerja aparatur sipil negara di masa new normal.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo hari ini (29 Mei 2020) menerbitkan Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Tatanan Normal Baru.

Baca Juga: Ngeri-ngeri Sedap! Soeherto Sudah Prediksi Kondisi Indonesia di Tahun 2020, Sebut Negara Bisa Hancur Karena Hal Ini

Surat Edaran Menteri Tjahjo akan berlaku efektif pada 5 Juni 2020.

Ketentuan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga/daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru agar tetap produktif dan aman dari ancaman virus corona (Covid-19).

Melalui surat edaran ini, pemerintah ingin memastikan pelaksanaan tugas, fungsi dan pelayanan kementerian/lembaga/daerah dapat berjalan efektif.

Baca Juga: Rekam Jejak Pecatan TNI yang Tuntut Jokowi Mundur, Pernah Terlibat Pembunuhan Sadis La Gode, Warga Sipil yang Tewas Mengenaskan dengan Gigi dan Kuku Kaki Dicopoti

Aturan ini juga bertujuan mencegah, mengendalikan dan mengurangi risiko penyebaran Covid-19.

Surat Edaran Menteri PANRB mengatur tentang penyesuaian sistem kerja, dukungan SDM hingga infrastruktur.

Berikut ini poin-poin penting SE Menteri PANRB No. 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

*Penyesuaian Sistem Kerja

-Pegawai ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang

-undangan di bidang kepegawaian. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

-Penyesuaian sistem kerja dilaksanakan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna meningkatkan kinerja pegawai ASN.

-Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja bagi ASN, yang meliputi: pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).

-Terhadap fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga/daerah dapat:

*Menentukan pegawai ASN yang bisa melaksanakan tugas kedinasan WFH dengan mempertimbangkan:

Baca Juga: Pak Wakil Walikota Tangsel Tertangkap Kamera Himpit-himpitan Bareng Orang-orang Berbaju Ungu, Kelakuan Benyamin Ikut Acara Halalbihalal di Tengah Wabah Corona Jadi Sorotan, Wakil Airin: Mohon Maaf...

a. Jenis pekerjaan

b. Hasil penilaian kinerja pegawai

c. Kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi.

d. Laporan disiplin pegawai.

e. Kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai.

f. Tempat tinggal pegawai berada di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

g. Kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status orang dalam pemantauan/pasien dalam pengawasan/dikonfirmasi positif Covid-19).

h. Riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender.

i. Riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir.

j. Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

*Penyesuaian Sistem Kerja

-Pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga/daerah yang berlokasi di wilayah PSBB agar:

a. Menugaskan ASN untuk menjalankan tugas di rumah (WFH) secara penuh dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pejabat/pegawai yang bersangkutan.

b. Mengatur ASN pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya bersifat strategis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah minimum dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.-Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,kementerian/lembaga/daerah agar:

a. Melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

b. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi.

c. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.

d. Memperhatikan jarak aman (physical distancing), kesehatan dan keselamatan pegawai yang melakukan pelayanan langsung secara offline sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Mau-mau Saja Diajak Bikin Perusahaan, Irwansyah Akhirnya Terseret Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Dilakukan Wawan, Suami Zaskia Sungkar Menyusul Jennifer Dunn yang Lebih Dulu Jadi Saksi di Pengadilan

*Dukungan Sumber Daya Manusia

Penyesuaian sistem kerja bagi ASN dalam tatanan kenormalan baru perlu dilakukan dengan memperhatikan manajemen SDM yang meliputi:

-Penilaian kinerjaPejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga/daerah memastikan agar:

a. Unit kerja melakukan penyesuaian proses bisnis dan standar operasional prosedur dan menghitung kembali analisis beban kerja yang mengadaptasi tatanan kenormalan baru tanpa mengurangi sasaran kerja dan target kinerja.

b. Pegawai ASN yang bertugas di kantor maupun di rumah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja ASN.

c. Pencapaian sasaran kerja dan pemenuhan target kinerja pegawai ASN dilengkapi output laporan hasil pelaksanaan tugas.

d. Pencapaian sasaran kerja dan pemenuhan target kinerja dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

-Pemantauan dan pengawasan

Baca Juga: Klaim Diri Sendiri Sebagai Tuhan, Anak Punk Asal Kendari Sesumbar Bisa Masukkan Presiden ke Neraka, Begini Pengakuannya yang Buat Resah Masyarakat

*Pimpinan unit kerja bertanggung jawab untuk:

a. Menugaskan pegawai ASN di lingkup unit kerjanya dalam melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah.

b. Memastikan pelayanan langsung kepada masyarakat berjalan efektif.

c. Memastikan kehadiran pegawai melalui aplikasi presensi online dan/atau tata cara presensi pada masing-masing instansi.

d. Menerima, memeriksa dan memantau pelaksanaan tugas pegawai ASN secara berkala.

e. Melaporkan pegawai ASN yang tidak melaksanakan tugas kedinasan kepada pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Intelijen Negara Beri Bantuan, Tri Rismaharini Nangis Sesenggukan, Ketakutannya Surabaya Berubah Jadi Wuhan Bikin Sang Walikota Kewalahan

*Pegawai ASN bertanggung jawab untuk:

a. Menaati penugasan yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian dan masing-masing pimpinan unit kerja.

b. Melakukan presensi sesuai jam kerja dan tata cara presensi yang berlaku di instansi masing-masing.

c. Menyusun rencana kerja dan melaksanakan tugas kedinasan sesuai sasaran kerja dan target kinerja.

d. Melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan tugas kedinasan kepada masing-masing pimpinan unit kerja.

e. Melaporkan kondisi kesehatannya selama melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau di rumah kepada pimpinan unit kerja masing-masing.

Baca Juga: Tubuhnya Dihujani Tembakan Membabi Buta, Anggota TNI yang Kepergok Berhubungan Badan dengan Istri Polisi Akhirnya Meninggal Dunia, Pemakamannya Dihadiri Banyak Orang

*Disiplin pegawai

-Pejabat pembina kepegawaian memastikan agar pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

-Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

*Dukungan infrastruktur

Dalam penyesuaian sistem kerja bagi pegawai ASN dalam tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19, pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga/daerah agar:

-Mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan pegawai ASN dalam pelaksanaan kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja, yang meliputi optimalisasi penggunaan teknologi informasi yang terintegrasi dan sarana prasarana perkantoran lainnya, sesuai ketersediaan anggaran dari masing-masing instansi pemerintah.

Baca Juga: Ungkap 4 Orang yang Berpeluang Maju Pilpres 2024, Yunarto Wijaya Ingatkan Sosok Ini Untuk Menahan Diri dan Legowo, Direktur Charta Politika: Tak Perlu Memaksakan Diri

-Memastikan penerapan teknolgi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi dan komunikasi serta keamanan informasi dan keamanan siber.

-Menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.(*)

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul "Siap-siap! Sistem kerja new normal bagi pegawai ASN berlaku 5 Juni, ini poin-poinnya"

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kontan.co.id