Find Us On Social Media :

5 Juni Kembali Ngantor, Menteri PANRB Terbitkan Surat pemberlakuan 'New Normal' untuk PNS, Cek Poin-poin Aturan yang Harus Diperhatikan!

PNS atau ASN

Gridhot.ID - Program New Normal mulai akan diterapkan pemerintah Indonesia.

Menyambut tatanan new normal atau kenormalan baru, pemerintah merilis aturan khusus terkait sistem kerja aparatur sipil negara di masa new normal.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo hari ini (29 Mei 2020) menerbitkan Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Tatanan Normal Baru.

Baca Juga: Ngeri-ngeri Sedap! Soeherto Sudah Prediksi Kondisi Indonesia di Tahun 2020, Sebut Negara Bisa Hancur Karena Hal Ini

Surat Edaran Menteri Tjahjo akan berlaku efektif pada 5 Juni 2020.

Ketentuan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga/daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru agar tetap produktif dan aman dari ancaman virus corona (Covid-19).

Melalui surat edaran ini, pemerintah ingin memastikan pelaksanaan tugas, fungsi dan pelayanan kementerian/lembaga/daerah dapat berjalan efektif.

Baca Juga: Rekam Jejak Pecatan TNI yang Tuntut Jokowi Mundur, Pernah Terlibat Pembunuhan Sadis La Gode, Warga Sipil yang Tewas Mengenaskan dengan Gigi dan Kuku Kaki Dicopoti

Aturan ini juga bertujuan mencegah, mengendalikan dan mengurangi risiko penyebaran Covid-19.

Surat Edaran Menteri PANRB mengatur tentang penyesuaian sistem kerja, dukungan SDM hingga infrastruktur.

Berikut ini poin-poin penting SE Menteri PANRB No. 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.