Find Us On Social Media :

Beijing Pegang Penuh Kendali, Kebebasan Demokrasi Hongkong Mulai Goyah hingga Alami Krisis Penduduk, 60 Persen Warganya Siap Lakukan Emigrasi

Illustrasi Peneliti Hongkong Klaim Berhasil temukan Vaksin Untuk Virus Corona

Gridhot.ID - Hongkong dikabarkan sedang mengalami krisis kependudukan.

Setelah disetujui oleh Kongres Rakyat Nasional China (NPC), Undang-undang Keamanan Nasional untuk Hong Kong akan mulai berlaku pada awal tahun depan.

Langkah ini dinilai telah membuat semakin banyak orang memilih untuk meninggalkan wilayah bekas jajahan Inggris itu.

Baca Juga: Tanggapi Kemarahan Tri Rismaharini Soal Mobil Lab PCR Corona, Khofifah Indar Parawansa: Justru yang Kasihan Itu yang di Luar Surabaya

Meskipun telah menikmati status otonomi sejak serah terima tahun 1997, kota yang menjadi rumah bagi sekitar 7,5 juta orang ini melihat adanya kemunduran dalam menikmati kebebasan dan demokrasi pada beberapa tahun terakhir.

Anggota gerakan protes pendukung demokrasi Hong Kong khawatir undang-undang baru itu akan semakin mengukuhkan cengkeraman Beijing.

Banyak warga kota yang selama ini menjadi pusat keuangan Asia pun khawatir akan masa depan bagi mereka dan keluarga.

Baca Juga: Anak Tukang Ojek Ini Sukses Tembus Pusdikkes TNI, Sang Kowad Curi Perhatian Hingga Disambangi Istri KSAD, Hetty Andika Perkasa: Dibully Ya, Sama Tetangga-tetangganya?

Pada kuartal kedua tahun 2019 saja telah tercatat sedikitnya 50.000 orang beremigrasi.

Sementara di bulan Desember 2019, terdapat 20.000 orang melamar untuk mendapatkan semacam surat keterangan kelakuan baik ke kepolisian Hong Kong. Surat ini adalah dokumen wajib bagi siapa pun yang ingin beremigrasi.

Ini adalah peningkatan sebesar 60 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.