Find Us On Social Media :

Pamer KTA Editan, Polisi Gadungan Ini Tipu Korbannya yang Diajak Kencan, Sengaja Pesan 2 Kamar untuk Lakukan Hal Ini

Unit Buser Polsek Kalidoni, pimpinan Kanit res IPDA Denny Irawan, saat menangkap pelaku yang mengaku polisi, mengajak kencan korbannya lewat aplikasi online, Rabu, (3/6/2020).

GridHot.ID - Haryadi Eko Saputro (24) berpura-pura menjadi anggota polisi untuk mengencani puluhan wanita sekaligus menggasak harta benda milik korbannya.

Namun demikian, aksi pria asal Pelembang itu harus terhenti usai dirinya ditangkap oleh aparat kepolisian.

"Kami sudah sering melakukan aksi ini dengan modus mengajak kencan kami kemudian mengambil barang berharga korban," ungkap Haryadi pada Rabu (3/6/2020), sebagaimana dikutip dari Sripoku.com.

Baca Juga: Lehernya Diinjak Polisi, George Floyd Meninggal Dalam Kondisi Seperti Ini, Hasil Autopsi Kuak Fakta Mengejutkan

Terakhir aksi yang dilakukannya pada 30 Mei 2020 lalu sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Malaka, tepatnya di salah satu hotel di Palembang dengan korban Tumini (35).

"Aksi saya berakhir karena saya diamankan anggota Polsek Kalidoni, Selasa (2/6/2020) sekira pukul 21.09 WIB di dekat rumah sedang nongkrong bersama teman," katanya.

Sementara, Kapolsek Kalidoni Palembang, AKP Irene didampingi Kanit Reskrim, Ipda Deni Irawan mengatakan, pelaku melakukan aksinya tidak sendirian melainkan bersama temannya RS.

Baca Juga: Diseret Syahrini ke Polisi Gara-gara Ocehannya Soal Pak Haji Kalimantan, Lia Ladysta Ngaku Sudah Minta Maaf: Tak Bermaksud Menyinggung Siapapun

"Tertangkapnya pelaku berkat adanya laporan dari korban sehingga anggota kita melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengamankan pelaku," ungkapnya.

AKP Irene melanjutkan, pelaku tidak hanya sekali melakukan aksi yang bermoduskan kencan melalui aplikasi online tapi sudah sering mereka lakukan.

"Mereka ini sudah sering melakukan aksinya bahkan pelaku menyakinkan korban dengan mengirim foto pelaku yang memakai seragam polri dan juga mengedit KTA polri dengan foto pelaku tapi atas nama orang lain," bebernya.

Terakhir kali melakukan aksi dengan korban Tumini dimana pelaku melakukan kontak melalui aplikasi online mengajak untuk berkencan, setelah disepakati harga, pelaku meminta korban untuk datang ke hotel.

Baca Juga: Teror Pocong Hantui Warga Probolinggo, Bermula dari Penemuan Kain Putih Mirip Kafan, Kepala Desa Katakan Hal Ini

Pelaku sendiri memesan dua kamar.

"Dua kamar yang dipesan pelaku ini menurut keterangannya digunakan untuk berkencan dan satu kamarnya untuk teman pelaku yang bertugas mengambil barang berharga korban," ungkapnya.

Setelah kencan rekan pelaku masuk ke kamar lalu saat korban lengah, rekan pelaku mengambil ponsel milik korban dan kabur.

"Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun," bebernya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Pria Ini Ngakunya Polisi, Berhasil Kencani Puluhan Wanita di Hotel, Pesan 2 Kamar untuk Lakukan Ini"

(*)