Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Febi Nur Amelia (29) warga Komplek Menteng Indah, Medan harus menjalani sidang pencemaran nama baik.
Usut punya usut, kasus persidangan yang dijalaninya disebabkan karena ia menagih utang sebesar Rp 70 juta lewat media sosial.
Dalam unggahannya di Instagram, Febi meminta kepada akun bernama @fitri_bakhtiar untuk segera melunasi utangnya.
Febi menagih utang dengan cara demikian karena sudah beberapa kali mencoba menagih utang tersebut kepada Fitriani namun gagal.
Setelah meminjam uang, Fitriani disebut berpura-pura tidak mengenalinya bahkan sampai memblokir semua media sosial dan kontaknya.
Dikutip Gridhot dari Tribun Medan, pada sidang sebelumnya, Selasa (18/2/2020) lalu, saksi korban Fitriani Manurung mengakui bahwa terdakwa Febi pernah transfer uang sebesar Rp 70 juta ke rekening suaminya.
"Kamu jujur ya, soalnya sudah disumpah. Kamu ada gak utang sama terdakwa sebesar Rp 70 juta," tanya hakim kepada saksi korban.
"Tidak ada hakim, saya tidak punya utang kepada terdakwa," jawab saksi.
Setelah itu hakim bertanya tentang bukti transfer Rp 70 juta yang masuk ke rekening suaminya.
"Jadi bukti transfer Rp 70 juta itu apa," kata majelis.
Fitriani pun menyebutkan bahwa uang tersebut ditransfer ke rekening suaminya. "Saya gak tahu hakim, tapi memang ada bukti transfer ke rekening suami saya," ucapnya.
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim heran. "Kok Anda bisa gak tahu, apa Anda gak pernah menanyakan itu kepada suami Anda," ujar hakim.
"Pernah hakim, tapi kata suami saya, suami Febi nyuruh suami saya untuk belikan tas, mereknya Channel seharga Rp 68 juta dan sudah dibelikan," katanya.
Keterangan itu membuat hakim terkejut. Hakim merasa heran seorang Kombes Polisi disuruh-suruh untuk membelikan tas.
"Bagaimana mungkin seorang Kombes disuruh beli tas. Suami Anda Kombes masak disuruh belikan tas, kan gak mungkin. Coba anda ceritakan bagaimana ceritanya seorang kombes disuruh untuk beli tas," tegas hakim.
"Saya gak tahu hakim, suami saya hanya bilang ini urusan suami dan suami, jadi saya gak ikut campur," ujar Fitriani.
Hakim pun merasa janggal dengan kesaksian Fitriani yang menyatakan tidak mau ikut campur. Pasalnya, masalah tersebut sudah sampai tahap persidangan.
"Rasanya aneh, jika ibu gak ikut campur, ibu ditagih utang, tapi ibu bilang gak mau ikut campur," cetus hakim.
Setelah mendengarkan kesaksian dari saksi korban, majelis hakim melanjutkan dengan tanggapan terdakwa Febi Nur Amelia atas kesaksian yang baru saja diberikan Fitriani.
"Untuk terdakwa, apa bener semua yang dijelaskan saksi barusan," ucap hakim kepada terdakwa.
"Saya tidak pernah menerima tas channel dan juga tidak pernah menyuruh suaminya untuk membelikan tas, hakim," bantahnya.
Selain itu, Febi pun merasa heran atas keterangan saksi korban yang menyatakan tidak memiliki utang. Menurut Febi, saksi korban sebelumnya pernah mengakui utangnya dan berjanji akan membayarnya.
"Saat saya jenguk suaminya sakit jantung, dia (Fitriani) berkata sabar ya, utangnya nanti bunda ganti, tunggu tanah yang di Aceh laku," ungkap Febi. Setelah mendengar tanggapan terdakwa, majelis hakim pun menutup persidangan.
Dilansir Gridhot dari Kompas TV, Fitriani Manurung, seorang istri polisi berpangkat Komisaris Besar atau Kombes diduga mempunyai utang sebesar Rp70 juta kepada Febi Nur Amelia (29).
Uang itu disebut-sebut digunakan membeli tas bermerek untuk diberikan kepada istri dari petinggi polisi di Mabes Polri.
Demikian keterangan tersebut terungkap dalam persidangan kasus tagih utang istri Kombes polisi di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (9/6/2020).
Sidang yang digelar di ruang Cakra V kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dari seorang terdakwa yakni Febi Nur Amelia.
Febi menjadi terdakwa karena dilaporkan Fitriani Manurung, istri seorang Kombes polisi atas dugaan pelanggaran melalui Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pada keterangannya, Febi membeberkan fakta baru terkait kasus yang menjeratnya gara-gara menagih kepada Fitriani Manurung.
Febi menyebut, Fitriani Manurung sang istri Kombes telah meminjam uang kepada dirinya sebesar Rp70 juta pada 2016 silam.
Saat itu, kata Febi, Fitriani beralasan meminjam uang karena ingin membeli tas untuk istri seorang petinggi polisi di Mabes Polri.
Lebih lanjut, di hadapan ketua majelis hakim Sri Wahyuni, Febi menjelaskan bahwa dirinya dan Fitriani berteman di Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Medan.
"Ya berteman biasa saja bu, karena saat itu kan bunda juga pengusaha. Dulu dia jual masker untuk kulit wajah," ujar Febi dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (6/7/2020).
Selain menjual masker, Febi menambahkan, Fitriani juga mempunyai butik. Setelah mereka berkenalan tidak begitu lama, Fitriani Manurung meminjam uang kepada Febi.
"Saat itu saya diminta untuk mentransfer uang karena dia ingin membelikan tas untuk istri petinggi Polri di Mabes Polri," ujar Febi.
Majelis hakim lantas meminta Febi untuk menerangkan awal mula terjadinya peminjaman uang tersebut.
Febi menuturkan, saat itu dia ditelepon Fitriani yang mengaku sedang berada di Plaza Indonesia dan minta ditransfer uang sebesar Rp70 juta.
"Ya, dia waktu itu meminta saya untuk transfer Rp 70 juta, dan dibilangnya butuh cepat, karena dia sudah berada di Plaza Indonesia," ujar Febi kepada Majelis hakim.
Hakim Sri Wahyuni pun mempertanyakan mengapa terdakwa Febi tidak membeberkan hal tersebut pada persidangan sebelumnya.
Febi menjawab, dirinya merasa belum waktunya memberikan keterangan sehingga hal itu tidak ia ucapkan sebelumnya.
Atas unggahannya menagih utang itu, Febi dilaporkan dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum diketahui identitas istri petinggi Mabes Polri yang akan diberikan tas bermerek tersebut.
(*)