Sosoknya Bikin Penasaran, Beredar Foto Diduga Milik JPU Kasus Novel Baswedan, Tampil Mewah Dikelilingi Merek Terkenal

Minggu, 14 Juni 2020 | 05:48
via Twitter @berniemhmmd_

Akun Instagram diduga milik JPU Fedrik Adhar yang mengunggah kemewahan

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Sosok Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kasus penyiraman terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, belakangan mendapat sorotan.

Pasalnya, ia justru menuntut hukuman yang terbilang ringan untuk dua terdakwa, yakni satu tahun penjara.

Padahal, seperti diketahui, akibat insiden penyerangan dengan menyiram air keras tersebut, indera penglihatan penyidik KPK, Novel Baswedan, kini tidak dapat berfungsi seperti sedia kala.

Baca Juga: 2,5 Tahun Buron, Kuasa Hukum Novel Baswedan Anggap Putusan 1 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Penyiram Air Keras Adalah Lelucon dan Sandiwara: Hukum yang Digunakan Alakadarnya

Melansir Kompas.com, dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

JPU menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU yang membacakan tuntutan Rahmat, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) kemarin.

Baca Juga: Coreng Nama Baik Institusi Polri, Oknum Polisi Penyiram Air Keras Pada Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Begini Kata JPU

Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.

Sementara itu, Rony yang juga dituntut hukuman satu tahun penjara dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.

Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Rony dinilai telah melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

Namun belakangan justru viral unggahan di Twitter mengenai sebuah akun yang diduga milik JPU kasus Novel Baswedan, yakni Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin.

Dilansir Gridhot dari Twitter @berniemhmmd_, akun tersebut mengunggah sejumlah potret tangkap layar akun Instagram @fedrik_a_syaripudin5 yang diduga milik sang JPU.

Baca Juga: Nyaris Dibekuk 5 Kali Saat Salat Duha, Nurhadi Akhirnya Ditangkap, Novel Baswedan Disebut Sosok Ini Sebagai Dalang Dibalik Tertangkapnya Sang Buron

Potret pertama tangkap layar yang diunggah oleh akun Twitter tersebut menampilkan sang JPU yang sedang merayakan hari ulang tahun sang istri.

via Twitter @berniemhmmd_

Akun Instagram diduga milik JPU Fedrik Adhar yang mengunggah kemewahan

Dari potret tersebut tampak beberapa minuman beralkohol, kue ulang tahun, serta sejumlah paper bag milik merek ternama dalam berbagai ukuran.

Dalam foto tersebut, Jaksa Fedrik yang tampak mengenakan seragam sedang memegang piring yang berisi potongan kue ulang tahun sang istri.

Baca Juga: 4 Hari Sudah Pelaku Pembunuhan Bocah 5 Tahun Diperiksa, Polisi Masih Belum Keluarkan Kesimpulan Pasti, My Psychopath Boyfriend Disebut Jadi Novel Favorit Tersangka

Ia tampak senyum sumringah di tengah perayaan ulang tahun istri tercintanya.

Sementara itu, di potret tangkap layar yang kedua, tampak sang jaksa tengah duduk di sebuah meja penuh makanan.

via Twitter @berniemhmmd_

Akun Instagram diduga milik JPU Fedrik Adhar yang mengunggah kemewahan

Diduga, ia tengah merayakan sesuatu dengan seseorang yang spesial di Hotel Mulia Senayan, Jakarta.

Namun yang menarik perhatian adalah munculnya paper bag dan bungkusan dari merek ternama.

Fedrik juga tampak tengah memegang serangkaian bunga.

Baca Juga: Lumpuhkan Gembong Teroris Dr Azahari Hingga Bongkar Kasus Novel Baswedan, Ini Sederet Sepak Terjang Kapolri Idham Azis, Tak Segan Minta Bantuan Polisi Australia Hingga KJRI Singapura

Melihat kedua unggahan tersebut, akun Twitter @berniemhmmd_ pun mempertanyakan jumlah gaji seorang jaksa.

"Aduhaduhaduhaduhhh Gaji jaksa berapa siiihh? Halo @KejaksaanRI," cuit akun Twitter tersebut.

Tangkap layar akun Twitter @berniemhmmd_

Cuitan netizen tentang sosok JPU dalam kasus penyiraman Novel Baswedan yang tampak hidup mewah

Akun Twitter tersebut bahkan tak segan memention akun resmi milik Kejaksaan Republik Indonesia @KejaksaanRI.

Baca Juga: Gaungkan Kata Penghianat, Pengamat Intelijen Sebut Pelaku Serang Novel Baswedan Karena Terpanggil Jiwa Korsa, Singgung Soal Gangguan dalam Institusi Polri

Meski demikian, akun Twitte @berniemhmmd_ menambahkan bahwa Jaksa Fedrik memiliki suatu usaha di sejumlah mall.

"Katanya Jaksa Fedrik punya usaha di sejumlah mall. Mungkin usahanya berhasil sehingga bisa beli LV, Gucci, dll.

Yuk husnuzan yuk," tulisnya.

Hingga artikel ini ditulis, cuitan akun tersebut telah di retweet lebih dari seribu kali dan disukai oleh lebih dari 2 ribu pengguna Twitter. (*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, Twitter