Find Us On Social Media :

Geram dengan Tingkah Adik Ruben, Pihak I Am Geprek Bensu Minta Jordi Onsu untuk Bersikap Dewasa, Kuasa Hukum: Jangan Mutarbalikkan Fakta Lah!

Jordi Onsu

GridHot.ID - Kasus Geprek Bensu masih terus bergulir.

Kuasa Hukum Benny Sujono, Eddie Kusuma, menilai Jordi Onsu terkesan memutarbalikkan fakta terkait kasus tersebut.

Dilansir dari video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (15/6/2020), Eddie awalnya menjelaskan soal perseroan terbatas (PT) yang disebut didirikan bersama antara Jordi Onsu, Yangcent, dan Stefani Livinus.

Jordi Onsu dalam klarifikasi beberapa waktu lalu, menyebut ia bersama dua rekannya itu membuat PT yang diberi nama Makan Sampai Kenyang.

PT tersebut disebutkan akan berfungsi untuk mengurus dan mengelola dari bisnis makanan I am Geprek bensu.

Baca Juga: Kalah Telak di Pengadilan, Ruben Onsu Kini Terancam Bakal Dijebloskan ke Penjara Gara-gara Hal Ini, Pihak Benny Sujono: Saya Kasih Dia Kesempatan Mikir Baik-baik!

Eddie mengungkapkan, PT Makan Sampai Kenyang adalah wacana di antara ketiganya.

Mereka telah memiliki konsep untuk mendirikan rumah makan dengan nama tersebut.

Ia pun sudah sempat menanyakan soal ini kepada kliennya, yakni Stefani Livinus.

Eddie menjelaskan, memang dahulu sempat ada konsep untuk membangun PT berkonsep rumah makan all you can eat.

Namun dalam pendirian, nama all you can eat diartikan ke dalam bahasa Indonesia, yakni makan sampai kenyang.

Baca Juga: Muak Dituding Selundupkan Karyawan untuk Colong Resep Rahasia I Am Geprek Bensu, Adik Ruben Onsu Beri Pernyataan Tegas: Saya yang Bereksperimen!

Eddie menuturkan, konsep tersebut belum sempat disahkan di akta notaris yang rencananya dilakukan di bulan Juli.

Akan tetapi, pada Agustus Jordi sudah keluar dan tidak tergabung bersama Stefani serta Yangcent.

"Itu wacana, itu konsep bareng mendirikan PT Makan Sampai Kenyang," terang Eddie.

"Saya sudah tanya Stefani memang ada konsep untuk membangun PT makanan yang namanya all you can eat yang dijelma ke dalam bahasa Indonesia. Tapi belum sempat dijadikan satu akte notaris, Juli nggak jadi, Agustus dia sudah keluar," tambahnya.

Sehingga Eddie menegaskan rumah makan berkonsep all you can eat tidak jadi didirikan.

Baca Juga: Rezekinya Terbuka Gara-gara Kehadiran Betrand Peto, Ruben Onsu Diperingatkan Mbak You Soal Ini, Sang Paranormal: Tiap Orang Punya Batasnya, Kalau Tuhan Kata Stop, Ya...

Dalam kesempatan itu, ia pun menilai Jordi seperti memutarbalikkan fakta yang ada.

Eddie berharap, Jordi tidak lagi membuat pernyataan yang membingungkan publik.

Perwakilan dari pihak Benny Sujono juga meminta agar Jordi bisa lebih dewasa dalam menangani kasus ini.

Setelah Jordi memberikan klarifikasinya, Eddie mengaku aneh dan kaget mendengar pernyataan adik Ruben Onsu tersebut.

"Jadi restauran all you can eat itu nggak jadi, bukan PT I am Geprek Bensu," ungkap Eddie.

"Jangan mutar balikkan fakta lah bilang sama dia, yang dewasa dikitlah. Saya aneh dan kaget dia bilang begitu," imbuhnya.

Baca Juga: Jordi Onsu Langsung Sewot Dituduh Tak Bisa Kerja Sama, Adik Ruben Onsu: Proses Mediasi Gak Kayak Beli Pasar

Tak hanya itu, Eddie juga meluruskan terkait pernyataan Jordi yang membantah kabar ia melamar jadi manajer operasional I am Geprek Bensu.

Kala itu Jordi justru mengungkapkan ia bersama Yangcent dan Stefani Livinus merupakan pemilik, pengelola, dan pengurus I am Geprek Bensu.

Namun, bantahan tersebut kembali diluruskan oleh Eddie sebagai perwakilan dari pihak Benny Sujono.

Eddie menuturkan kliennya mengatakan Jordi masih sempat meminta gaji.

Jordi kepada Stefani Livinus meminta bayarannya untuk Agustus lalu.

Baca Juga: Bukan Orang Baru, Ini Sosok yang Disebut-sebut Bantu Ruben Onsu Nyolong Resep I Am Geprek Bensu Milik Benny Sujono

Sehingga Eddie mempertanyakan soal status Jordi yang masih meminta gaji.

"Siapa yang bilang? Sampai bulan terakhir menurut klien saya dia masih minta supaya dikirimkan honor dia bulan Agustus," tutur Eddie.

Eddie juga mengatakan, Jordi sempat mengembalikan mobil ke I am Geprek Bensu.

Kalaupun itu mobilnya sendiri, Eddie merasa tidak perlu sampai dikembalikan dan pasti sudah dibawa oleh Jordi.

Selain itu, Eddie juga memberikan klarifikasi terkait kabar nama kliennya yang disebut baru ada di tahun 2018 lalu.

Eddie merasa aneh dari penjelasan pihak Jordi Onsu terkait nama kliennya, yakni Benny To.

Baca Juga: Nyalinya Makin Tinggi Setelah Dibela MA, I am Geprek Bensu Bongkar Perangai Ruben Onsu yang Disebut Menusuk dari Belakang: Orang-orangnya Dibawa Lari Semua!

Dijelaskan, Benny merupakan nama asli, sedangkan To adalah marga dari keluarga.

Namun, Nama Benny To kemudian diubah sesuai anjuran dari pemerintah yang tertuang di dalam Keppres Nomor 127 tahun 1967.

Kala itu, semua warga negara Indonesia keturunan harus mengganti nama mereka.

Mereka diharuskan untuk mengganti nama yang memiliki unsur Indonesia.

"Nama Benny To, aneh, To itu marga, Benny itu nama," ucap Eddie.

Kemudian nama orang tua dari Benny Sujono adalah To Bak Cui.

Baca Juga: Nyalinya Makin Tinggi Setelah Dibela MA, I am Geprek Bensu Bongkar Perangai Ruben Onsu yang Disebut Menusuk dari Belakang: Orang-orangnya Dibawa Lari Semua!

Lalu berubah menjadi Agus Sujono berdasarkan keputusan presiden tersebut.

Nama Agus dijelaskan merupakan nama kecil dari Bak Cui sementara itu marga To berubah menjadi Sujono.

"Nama orang tua daripada Benny adalah To Bak Cui, menjadi Agus Sujono," terang Eddie.

"Agus adalah nama kecil dari Bak Cui, sedangkan To menjadi Sujono," tandasnya.

Sehingga, Benny To juga ikut berubah namanya menjadi Benny Sujono sampai sekarang ini.

Baca Juga: Tiba-tiba Komentari Sengketa yang Menyeret Nama Ruben Onsu, Mbah Mijan Blak-blakan Ungkap Rahasia Dapur 'Geprek Bensu', Sang Paranormal: Menurut Analisa Saya....

Eddie pun membantah yang menyebutkan nama Benny Sujono baru ada pada 2018 lalu.

Padahal nyatanya adalah di tahun 2018 itu Benny Sujono mengajukan permohonan dalam penggunaan nama.

Melalui berbagai persidangan, secara sah segala identitas terkait Benny To berubah menjadi Benny Sujono.

Pihak keluarga Benny Sujono telah menerima persetujuan keputusan tersebut pada 10 Januari 2018.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kuasa Hukum Benny Sujono Sebut Jordi Onsu Terkesan Putar Balikkan Fakta: Dewasa Dikitlah"

(*)