Find Us On Social Media :

Cium Adanya Niat Busuk, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Sebut Dipo Latief Sengaja Buat Laporan Kasus Penganiayaan Demi Dapatkan Hal Ini, Fahmi Bachmid: Patut Diduga Untuk Menekan Nikita...

Nikita Mirzani dan Dipo Latief di Komnas Perlindungan Anak di TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018)

GridHot.ID – Nikita Mirzani dituntut enam bulan penjara atas kasus penaniayaannya terhadap sang mantan suami, Dipo Latief.

Namun demikian, meski dituntut penjara selama enam bulan, Nikita menyebut hal itu tidaklah berat dan sesuai dengan apa yang didoakannya.

"Gue wiritin setiap malam, gue (salat) tahajud. Enggak harus di Insta Story kalau gue ngaji apa, enggak perlu (Insta Story)," ujar Nikita dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment.

Baca Juga: Orang Tuanya Seorang Janda, Tabiat 3 Buah Hati Nikita Mirzani Dibongkar Ibunya Sendiri: Anak-anak Tahu Kalau Gue Bisa Membelah Diri

"Alhamdulillah sekarang gue bisa bernapas dengan lega, ternyata sesuai dengan doa gue, ikhtiar gue, begitu," imbuhnya.

Kendati demikian, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid justru menduga laporan penganiayaan ini sengaja dibuat oleh Dipo Latief agar tidak diceraikan oleh kliennya.

Dalam bacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (22/6/2020) Fahmi menuturkan ada sebuah fakta yang terungkap.

Baca Juga: Dituntut 6 Bulan Penjara, Nikita Mirzani Disodori Jaksa Benda Ini, Sang Artis: Belum Dipakai Kan?

Fakta tersebut berisikan kesepakatan antara Nikita dengan pihak pelapor, yakni Ahmad Dipo Ditiro alias Dipo Latief.