Find Us On Social Media :

Jadi Garda Terdepan Pertahanan Negara, TNI Diminati Banyak Pemuda-pemudi Indonesia, Segini Besaran Gaji Plus Tunjangan Para Anggota dari Tamtama Hingga Jenderal

Pasukan TNI

Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800. Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800. Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500. Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Baca Juga: Keasikan Gowes Sendirian dari Rumah, Bocah SD Ini Kebablasan Tempuh Jarak 33 Km hingga Tersesat, Ditemukan Warga Saat Nangis Kebingungan

Tunjangan kinerja TNI

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

Kepala Staf TNI AD (KSAD), KSAL, KSAU: Rp 37.810.500 Kepala Staf Umum (Kasum), Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000 Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000 Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000 Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000 Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000 Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000 Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000 Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000 Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000 Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000 Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000 Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000 Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000 Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000 Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000 Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000 Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000 Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Baca Juga: Sempat Chat WA ke John Kei Sebelum Rumahnya Diobrak-abrik, Nus Kei Bongkar Isi Percakapannya dengan Sang Ponakan: Masalah Kita Berdua, Selesaikan Berdua. Jangan Libatkan Orang Lain

Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.

Kasus lain, seorang perwira dengan pangkat Kapten dan telah mengabdi selama 4 tahun, maka masuk golongan kelas jabatan 8.

Tunjangan lain prajurit TNI

Baca Juga: Gatel Lihat Kondisi Politik Malaysia, Mahathir Mohamad Ingin Kembali Rebut Jabatan Perdana Menteri dari Mantan Sekutunya, Anwar Ibrahim: Sudah 2 Kali, Waktunya

Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi, prajurit TNI juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain. Berikut tunjangan lain bagi TNI:

-Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.-Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak. -Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak. -Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan. -Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari. -Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Dari tamtama hingga jenderal, ini besaran gaji TNI plus tunjangan.

(*)