Saat ini, sambungnya, pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah kejadian itu memiliki kaitan dengan riwayat pelaku yang pernah ditahan.
"Pelaku adalah warga OKI tepatnya Desa Mangun Jaya, Kecamatan Sirah, Pulau Padang bernama Indra Oktomi berusia 35 tahun. Pelaku adalah residivis kasus 351 KUHP dan sudah menjalani hukuman 8 Juni lalu (bebas) setelah mendapat cuti bersyarat 5 (Mei) lalu," ujar Alamsyah.
Dilansir Gridhot dari laman Sripoku.com, diketahui motif pelaku menyerang Mapolres OKI.
"Untuk motif sementara, karena ini yang bersangkutan sudah meninggal dunia,"
"Diketahui sebelumnya pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan dengan vonis 10 bulan penjara dan baru saja keluar tanggal (8/6/2020) yang lalu," kata Kapolres OKI AKBP Alamsyah Palupessy saat dikonfirmasi, Minggu (28/6/2020).
Disampaikannya, dugaan sementara pelaku mempunyai dendam pribadi hingga nekat melakukan penyerangan ke Mapolres OKI.
"Setelah kita dapatkan informasi-informasi dari orang terdekatnya.