Find Us On Social Media :

Matanya Sampai Cacat Hingga Tak Bisa Melihat, Novel Baswedan Justru Diminta Kembalikan Uang Pengobatan dari Negara Sebanyak Rp 3,5 Miliar: Tanya ke Presiden!

Bareskrim Tangkap Pelaku Penyiraman Novel Baswedan, Ternyata Tersangka Merupakan Anggota Polri Aktif

Novel menyebut banyak kejanggalan dari awal kasus ini diungkap Polri.

Menurut dia, kedua terduga pelaku, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis bukanlah pelaku sebenarnya.

Selain itu, dalam dakwaan kasus ini juga banyak yang janggal menurut Novel.

Baca Juga: Pelaku Penyiram Air Keras ke Dirinya Dituntut Jaksa Hukuman 1 Tahun dengan Alasan Tidak Sengaja, Novel Baswedan: Ini Hal Harus Disikapi dengan Marah

Dari mulai material yang disebut untuk menyiram dirinya adalah air aki, bukan air keras hingga tak dihadirkannya saksi kunci yang menurut Novel berada di lokasi kejadian.

Maka dari itu, Novel menyebut vonis terhadap dua terduga pelaku dirinya merupakan tampilan wajah hukum di Indonesia.

"Apakah [tampilannya] akan tampak lumayan atau sangat buruk," kata Novel.

Baca Juga: Sosoknya Bikin Penasaran, Beredar Foto Diduga Milik JPU Kasus Novel Baswedan, Tampil Mewah Dikelilingi Merek Terkenal

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan membacakan vonis terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis selaku terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan pada 16 Juli mendatang.