Find Us On Social Media :

Matanya Sampai Cacat Hingga Tak Bisa Melihat, Novel Baswedan Justru Diminta Kembalikan Uang Pengobatan dari Negara Sebanyak Rp 3,5 Miliar: Tanya ke Presiden!

Bareskrim Tangkap Pelaku Penyiraman Novel Baswedan, Ternyata Tersangka Merupakan Anggota Polri Aktif

"Majelis hakim telah sepakat dan bermusyawarah untuk putusan nanti akan diagendakan pada Kamis, 16 Juli 2020 pada pukul 10.00 WIB," kata Ketua Majelis Djumyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (29/6/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini pada 11 Juni 2020 lalu menuntut satu tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Jaksa menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.

Baca Juga: 2,5 Tahun Buron, Kuasa Hukum Novel Baswedan Anggap Putusan 1 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Penyiram Air Keras Adalah Lelucon dan Sandiwara: Hukum yang Digunakan Alakadarnya

Jaksa menyampaikan aksi terdakwa tersebut untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata Novel.

Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok.

Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Coreng Nama Baik Institusi Polri, Oknum Polisi Penyiram Air Keras Pada Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Begini Kata JPU

Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diminta Kembalikan Uang Pengobatan Mata Sebesar Rp3,5 Miliar, Novel Baswedan: Tanya ke Presiden (*)