Find Us On Social Media :

Dulu Blunder, Raperda Depok Kota Religius Kini Kembali Dibahas, Bapemperda Depok: Ini Problematik

Gedung DPRD Kota Depok

Ia berujar, perdebatan sengit di rapat badan musyawarah, tetapi buntu. Badan musyawarah memutuskan untuk membawa Raperda Kota Religius ke paripurna, termasuk surat dari fraksi PKB-PSI untuk diputuskan. Di Paripurna, lanjut Ikravany, kontroversi mencuat.

"Ada upaya yang dimulai dan diamini pimpinan DPRD, bahwa surat itu dibacakan tetapi tidak bisa mengubah hasil. Ini problematik, artinya tidak diakui hak Fraksi PKB-PSI untuk mengubah keputusan politiknya sendiri," ujar dia.

"Padahal kan yang dia (Fraksi PKB-PSI) tarik bukan keputusan 13 orang, tapi keputusannya dia sendiri. Itu kan haknya PKB-PSI. Kedua, tidak ada satupun produk alat kelengkapan dewan yang bersifat final sebelum masuk ke paripurna. Sebelum diputuskan oleh paripurna, ya apapun bisa terjadi karena masih bersifat rancangan," tambah Ikravany.

Baca Juga: Selama Ini Tinggal di Zona Merah, Ayu Ting Ting Justru Kepergok Boyong Keluarga Liburan ke Zona Hijau Puncak, Sang Biduan Gercep Beri Pembelaan Saat Panen Kritikan: Sudah Izin ke RT dan RW!

Ia mempertanyakan langkah pimpinan DPRD tak mengakomodasi perubahan sikap Fraksi PKB-PSI yang telah dilayangkan melalui surat resmi. Padahal, perubahan sikap itu sangat menentukan nasib Raperda Kota Religius. Jika sikap Fraksi PKB-PSI diakomodasi, di atas kertas Raperda Kota Religius gagal lolos ke parlemen.

Pasalnya, apabila dilakukan rekapitulasi ulang, maka lebih banyak perwakilan fraksi yang menolak (7) dibandingkan yang setuju (6) raperda itu dibahas di DPRD. Ikravany menduga ada muatan politis di balik insiden itu dari partai-partai yang setuju meloloskan raperda tersebut. "Bahkan kemudian tendensi terakhir itu mau voting. Lho bagaimana? Hak Fraksi PKB-PSI untuk menentukan nasibnya sendiri, kok divoting sama orang lain? Kan lucu," ujarnya.

"Mereka sudah tahu kalau ini direkapitulasi ulang, ya mereka akan kalah. Tapi kan memang begitu prosesnya seharusnya. Akhirnya proses di paripurna bukan lagi proses perdebatan dan diskusi berdasarkan aturan dan tata tertib, melainkan, saya kira, menang-menangan," tambah Ikravany.

Baca Juga: Turut Prihatin, DPRD Jatim Tegur Tri Rismaharini Tak Perlu Marah-marah Pekarakan Bantuan Mobil PCR: Bicara Baik-baik Kan Bisa, Malu Dilihat Masyarakat

Dengan lolosnya Raperda Kota Religius ke tingkat pembahasan, maka pemerintah akan menggelontorkan dana untuk menggodok raperda kontroversial itu tahun depan, mulai dari mempersiapkan naskah akademik, membentuk panitia khusus, dan sebagainya.

Kompas.com mencoba menghubungi Ketua DPRD Kota Depok Yusufsyah Putra untuk meminta konfirmasi sejak kemarin. Namun belum ada tanggapan dari yang bersangkutan. (*)