Find Us On Social Media :

Buron 17 Tahun Saja Bisa Ditangkap, Sosok Ini Justru Sebut Ekstradisi Maria Pauline Lumowa Upaya Tutupi Malu Menkumham : Ini Membuktikan Kesalahan

Menkumham Yosanna dengan Maria Pauline Lumowa, Buronan Pembobol Kas Bank BNI

Kasus pembobolan Bank BNI yang dilakukan Maria Pauline Lumowa ini berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Saat itu Bank BNI memberikan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro kepada PT Gramarindo Group.

Nominal tersebut setara Rp 1,7 triliun dengan kurs waktu itu.

Diketahui, PT Gramarindo Group merupakan milik Maria dan Adrian Waworuntu.

Baca Juga: 17 Tahun Kelayapan Nikmati Uang Haram, Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun Ini Akhirnya Berhasil Diciduk di Serbia, Begini Kisah Pelariannya Lolos dari Kejaran Mabes Polri

Bantuan yang didapat PT Gramarindo Group diduga melibatkan orang dalam.

Pasalnya, Bank BNI menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp.

Baru pada Juni 2003, pihak Bank BNI curiga pada transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan mulai melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Bukan Sulap Bukan Sihir, Djoko Tjandra Mulus Bikin e-KTP di Kantor Kelurahan Meski Punya Status Sebagai Buronan, Bahkan Tak Ada Satu Jam Sudah Jadi

Hasilnya, Bank BNI mendapati perusahaan milik Maria dan Adrian tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif inipun dilaporkan ke Mabes Polri.