Find Us On Social Media :

Keluarkan Surat Jalan, Brigjen Polisi Ini Muluskan Aksi Buronan Kelas Kakap Djoko Tjandra untuk Bepergian Seenak Hati, Mahfud MD: Kita Tunggu Tindakan Polri

Djoko Tjandra

GridHot.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Polri mengusut tuntas surat jalan buron terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Saya kira zaman sekarang menyelesaikannya harus terbuka, enggak bisa akal-akalan, karena masyarakat sudah pintar," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan oleh Kompas TV, Rabu (15/7/2020).

Mahfud meyakini bahwa Polri sudah memiliki aturan hukum dalam upaya menyelesaikan dugaan surat jalan tersebut. Termasuk aturan terkait penegakan disiplin di lingkungan korps Polri.

Baca Juga: Santai Lancarkan Aksi Djoko Tjandra Bikin KTP, Lurah Grogol Selatan Buat Anies Ngamuk, Tanpa Babibu, Jabatannya Langsung Dicopot

Untuk itu, Mahfud menunggu tindakan yang akan diambil atas dugaan penerbitan surat jalan oleh Bareskrim Polri.

"Kita tunggu saja tindakan dari Polri," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane membeberkan, surat jalan buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri, melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

"IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada DJoko Tjandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi," kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: Buron Kasus Bank Bali Jadi Salah Satu Alasan, Menkopolhukam Akan Aktifkan Kembali Tim Pemburu Koruptor, Mahfud MD: Malu Negara Ini Kalau Dipermainkan oleh Djoko Tjandra!

Dari data yang diperoleh IPW, surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Dalam dokumen surat jalan yang ditunjukkan Neta, tertulis Joko Soegiarto Tjandra disebut sebagai konsultan.

Dalam surat itu, Djoko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Baca Juga: Bukan Sulap Bukan Sihir, Djoko Tjandra Mulus Bikin e-KTP di Kantor Kelurahan Meski Punya Status Sebagai Buronan, Bahkan Tak Ada Satu Jam Sudah Jadi

Tertulis pula Djoko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.

Neta menilai Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS tidak memiliki urgensi untuk mengeluarkan surat jalan.

"Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Chandra," tuturnya.

Baca Juga: Djoko Tjandra 10 Tahun Hilang Bak Ditelan Bumi, Buron Kasus Korupsi Ini Mendadak Muncul Lagi Ajukan Peninjauan Kembali, Jaksa Agung: Tangkap dan Eksekusi!

Ia pun mendesak agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa Prasetyo.

"IPW mendesak agar Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri," ucap dia.

Hingga saat ini, Kompas.com berupaya mendapatkan konfirmasi dari Prasetyo terkait pernyataan IPW.

Kompas.com sudah mencoba menghubungi Prasetyo, tetapi nomor telepon selulernya tidak aktif.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Minta Polri Usut Dugaan Surat Jalan Djoko Tjandra secara Terbuka"

(*)