Find Us On Social Media :

Dituding Nikahi Bocah 7 Tahun, Syekh Puji Kini Bisa Bernafas Lega, Polisi Tak Akan Lagi Lanjutkan Penyelidikan Karena Hal Ini

Syekh Puji

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Sosok Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji belakangan kembali menjadi perbincangan masyarakat.

Pasalnya pria (54) itu diduga menikahi bocah 7 tahun.

Melansir Kompas.com, pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji (54), dilaporkan ke polisi setelah minikahi siri anak di bawah umur berusia 7 tahun berinisial D, warga Grabag, Magelang.

Baca Juga: Berani Nikahi Siswi SMK, Bocah Laki-laki Berusia 13 Tahun Ini Niatkan Diri Berhenti Sekolah, Siap Bekerja Jadi Petani Bawang Demi Nafkahi Istri

Adalah Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Jawa Tengah yang melaporkannya ke Polda Jateng atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.

Kasus ini sendiri terbongkar setelah KPA Jateng mendapat pengaduan dari keluarga besar Syekh Puji.

Ketua KPA Jateng Endar Susilo mengatakan, kabar Syekh Puji menikahi anak berusia 7 tahun berawal dari pihaknya yang mendapat pengaduan dari tiga keluarga besarnya.

Baca Juga: Tepat Tengah Malam Gelar Akad, Saksi Nikah Sebut Syekh Puji Suruh Bocah 7 Tahun Duduk Dipangkuannya, Pria Paruh Baya Itu Lakukan Tindakan Tak Senonoh di Depan Keluarga

Mereka yakni Joko Lelono atau Jack dan dua keponakannya, Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.