Dituding Nikahi Bocah 7 Tahun, Syekh Puji Kini Bisa Bernafas Lega, Polisi Tak Akan Lagi Lanjutkan Penyelidikan Karena Hal Ini

Jumat, 17 Juli 2020 | 15:35
Tribun News

Syekh Puji

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Sosok Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji belakangan kembali menjadi perbincangan masyarakat.

Pasalnya pria (54) itu diduga menikahi bocah 7 tahun.

Melansir Kompas.com, pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji (54), dilaporkan ke polisi setelah minikahi siri anak di bawah umur berusia 7 tahun berinisial D, warga Grabag, Magelang.

Baca Juga: Berani Nikahi Siswi SMK, Bocah Laki-laki Berusia 13 Tahun Ini Niatkan Diri Berhenti Sekolah, Siap Bekerja Jadi Petani Bawang Demi Nafkahi Istri

Adalah Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Jawa Tengah yang melaporkannya ke Polda Jateng atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.

Kasus ini sendiri terbongkar setelah KPA Jateng mendapat pengaduan dari keluarga besar Syekh Puji.

Ketua KPA Jateng Endar Susilo mengatakan, kabar Syekh Puji menikahi anak berusia 7 tahun berawal dari pihaknya yang mendapat pengaduan dari tiga keluarga besarnya.

Baca Juga: Tepat Tengah Malam Gelar Akad, Saksi Nikah Sebut Syekh Puji Suruh Bocah 7 Tahun Duduk Dipangkuannya, Pria Paruh Baya Itu Lakukan Tindakan Tak Senonoh di Depan Keluarga

Mereka yakni Joko Lelono atau Jack dan dua keponakannya, Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.

"Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun. Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya," jelas Endar dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/4/2020).

Kemudian, kata Endar, Apri mengaku ditelepon oleh Syekh Puji untuk diundang datang menjadi salah satu saksi pernikahan sirinya dengan D.

"Kemudian setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, Syekh Puji menyuruh D duduk di pangkuannya kemudian dicumbui oleh Syekh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain. Lantas, menjelang subuh, Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut," jelas Endar.

Baca Juga: Terancam Masuk Bui Hingga Dikebiri Lantaran Dituding Nikahi Bocah Berusia 7 Tahun, Syekh Puji Akhirnya Buka Suara, Sebut Kasus Berawal dari Skenario Permintaan Uang Senilai Rp 35 Miliar

Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan investigasi dengan menemui dua orang saksi lain yang mengikuti acara pernikahan tersebut selain Apri dan juga mendatangi ibu korban berinisial EDG.

Sambungnya, dua saksi dan ibu korban mengakui adanya pernikahan tersebut.

"Saya mendatangi dua orang saksi lain dan ibu korban yang bernama EDG di rumah masing- masing dan mereka semua mengakui adanya pernikahan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di pondok dan kediaman Syekh Puji setelah pernikahan siri tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Geram Dapat Kabar Pernikahan Syekh Puji dengan Bocah Umur 7 Tahun, Mbah Mijan: Semakin Terlihat Otak Isinya Ampas

Setelah melakukan investigasi, barulah KPA melaporkan Syekh Puji ke Polda Jateng.

"Meski pernikahan siri, akan menghancurkan masa depan anak yang berpotensi menjadi calon pemimpin bangsa ini," jelas Endar, saat dihubungi, Jumat (13/3/2020).

Dia berharap agar kepolisian bisa bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, aduan itu diterima pihaknya pada Desember 2019.

Saat ini laporan itu sudah masuk proses penyelidikan.

Baca Juga: Rela Jadi Istri Kedua Syekh Puji di Umur 12 Tahun, Begini Nasib Lutfiana Ulfa yang Tak Disangka-sangka, Kondisi Rumah Tangganya Bikin Tercengang

"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

tribunnews

Syekh Puji

Berdasarkan bukti visum dokter, tidak ada tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi Syekh Puji.

"Namun, tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelas Iskandar.

Baca Juga: Imam Besar Masjid Al-Aqsa Ditangkap Polisi Israel, Pimpinan Hamas Angkat Bicara, Ini Penyebabnya

Dilansir dari TribunJateng.com, Polda Jawa Tengah menghentikan penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji.

Penghentian ini lantaran tidak ada alat bukti yang memadai.

"Untuk memberikan kepastian hukum, penyelidikan kami hentikan," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Sunarno dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Kamis (16/7/2020).

Sebelumnya, kata Sunarno, pihaknya telah memeriksa 18 saksi.

Selain itu saksi ahli yakni ahli pidana dan dokter yang melakukan visum juga telah dimintai keterangan.

Baca Juga: Putrinya Jadi Bahan Omongan Tetangga Karena Tak Kunjung Naik Pelaminan, Ibu Ini Tak Segan Ajak Para Tukang Nyinyir Baku Hantam, Rekaman CCTV Jadi Pembuktian

Pemeriksaan 18 saksi itu, kata Sunarno, berawal dari saksi Apri yang masih keponakan Syekh Puji,

Ia mengatakan, bahwa pada Juni 2016, terjadi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan seorang perempuan berinisial D yang saat itu berusia 7 tahun.

Saat itu, kata Sunarno, dari pengakuan Apri dia menghadiri pernikahan tersebut berikut saksi lainnya.

Baca Juga: Tiba-tiba Peluk Mantan Kekasih Sambil Nangis Sesegukan, Kelakuan Mempelai Wanita Ini Picu Amarah Anggota Keluarga, Warganet: Sudah Tahu Ada Suminya...

Apri mengatakan ada beberapa nama di situ yang hadir, beberapa nama yang disebutkan sudah diklarifikasi oleh Polda, mereka semua mengatakan pernikahan siri tersebut tidak ada.

"Dari beberapa saksi yang disebutkan oleh saudara Apri, saksi-saksi tersebut tidak ada yang mendukung atau tidak ada yang mengatakan atau mengiyakan atas tindakan keterangan dari saudara Apri," jelas Sunarno.

Selain keterangan saksi, dua flashdisk berisi rekaman yang diserahkan oleh pelapor dalam hal ini Endar Susilo selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah juga tidak bisa dijadikan alat bukti.

Kata Sunarno, satu flashdisk berisi testimoni dari Endar terkait langkah-langkah klarifikasi yang sudah dia lakukan termasuk klarifikasi terhadap orangtua D.

Baca Juga: Putri Ulama Kondang Yusuf Mansur Sentil Pernikahan Viral Dinda Hauw dan Rey Mbayang, Wirda Mansur: Gak Setuju, Tar Dianya Kepedean

Sementara flashdisk satunya lagi berisi percakapan antara Endar dengan orangtua D.

Dalam rekaman percakapan itu, kata Sunarno, tidak ada ungkapan dari orangtua D yang mengatakan bahwa terjadi pernikahan antara anaknya dengan Syekh Puji.

"Jadi rekaman ini juga kami tidak bisa jadikan alat bukti," jelas Sunarno.

Baca Juga: Umbar Kisah Pacaran dengan Guru Honorer di Tik Tok, Mantan Murid SMA Ini Ngaku Awalnya Anggap Idola, Tak Disangka Akhirnya Justru Suami-Istrian

Lebih lanjut Sunarno mengatakan, dihentikannya penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang dituduhkan kepada Syekh Puji akan kembali dibuka selama ada novum atau bukti baru. (*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, TribunJateng.com