Toples beling itupun pecah dan berserakan di lantai. Lurah Saidun langsung pergi meninggalkan ruangan.
"Atas kejadian tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamulang untuk proses selanjutnya," ujarnya.
Lurah Saidun dilaporkan dengan tuduhan pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman dan pengerusakan barang.
Dilansir dari Wartakotalive.com, pelaksana tugas (Plt) Kepsek SMAN 3 Tangsel, Aan Sri Analiah, telah berdamai dengan Lurah Benda Baru, Saidun.
Perdamaian itu terjadi setelah Lurah Benda Baru datang ke SMAN 3 Tangsel untuk meminta maaf atas perbuatannya yang merusak fasilitas milik SMAN 3 Tangsel, Jumat (17/7/2020).
Meski telah berdamai Aan menyatakan bahwa proses hukum atas tindakan Lurah Benda Baru tersebut tetap berjalan.
"Kita lihat saja ya nanti, karena dengan adanya pak lurah sudah ke sini secara kekeluargaan. Saya belum putuskan cabut laporan polisi. Biarinlah proses ke polisi. Misalnya nanti Pak Lurah dipangil polisi akhirnya seperti apa, nah itu yang akan kami ikuti," tandas Aan.