Find Us On Social Media :

Toples Beling Sampai Berserakan, Lurah di Pamulang Ngamuk 5 Siswa Titipan Tak Diterima di SMA N 3 Tangsel, Kepala Sekolah Bantah Soal Nominal

Kapolsek Pamulang saat memeriksa ruang Kepala SMA N 3 Tangerang Selatan

Toples beling itupun pecah dan berserakan di lantai. Lurah Saidun langsung pergi meninggalkan ruangan.

"Atas kejadian tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamulang untuk proses selanjutnya," ujarnya.

Lurah Saidun dilaporkan dengan tuduhan pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman dan pengerusakan barang.

Baca Juga: 1.262 Anak Buahnya di Secapa Terinfeksi Corona, KSAD Andika Perkasa: Positif Itu Diagnosa, Tapi Realita Mereka Tidak Merasakan Apa-apa!

Dilansir dari Wartakotalive.com, pelaksana tugas (Plt) Kepsek SMAN 3 Tangsel, Aan Sri Analiah, telah berdamai dengan Lurah Benda Baru, Saidun.

Perdamaian itu terjadi setelah Lurah Benda Baru datang ke SMAN 3 Tangsel untuk meminta maaf atas perbuatannya yang merusak fasilitas milik SMAN 3 Tangsel, Jumat (17/7/2020).

Meski telah berdamai Aan menyatakan bahwa proses hukum atas tindakan Lurah Benda Baru tersebut tetap berjalan.

Baca Juga: Makin Diperketat, Pemerintah Jakbar Siapkan Hukuman Menyapu Jalan dan Kuras WC Umum Selama Sejam Bagi yang Nekat Langgar PSBB: Kami Sudah Koordinasi Bersama Camat dan Lurah

"Kita lihat saja ya nanti, karena dengan adanya pak lurah sudah ke sini secara kekeluargaan. Saya belum putuskan cabut laporan polisi. Biarinlah proses ke polisi. Misalnya nanti Pak Lurah dipangil polisi akhirnya seperti apa, nah itu yang akan kami ikuti," tandas Aan.