Find Us On Social Media :

Curhat ke Mahfud MD, Jokowi Ngaku Dibully Gara-gara Kasus Novel Baswedan: Padahal Saya Enggak Tahu Urusan Tuntut Menuntut

Mahfud MD dan Presiden Jokowi

Mahfud MD pun menjawab, vonis lebih berat dari tuntutan sering terjadi, seperti yang biasa dijatuhkan oleh hakim Artidjo Alkostar.

"Kalau dibilang tak ditemukan unsur pidana, justru dari yang bilang itu harus dicari, mungkin di situ unsur mafianya bisa diurai.Karena tak sulit menemukan unsur pidana kalau sudah terjadi hal yang seperti itu," jelas Mahfud MD.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa penganiaya Novel Baswedan.

Sidang beragenda pembacaan putusan digelar di ruang sidang PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020), selama sekitar 8 jam.

Baca Juga: Gibran Mulus Ngacir ke Pilkada Solo Bareng PDIP, Jokowi Disebut Jadi Presiden Pertama yang Anaknya Jadi Calon Kepala Daerah, Tokoh Reformasi 98: Dinasti Politik Itu

Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, penyiram air keras kepada Novel Baswedan, divonis 2 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama 2 tahun,” kata ketua majelis hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Rahmat Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel Baswedan.

Rahmat terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat melakukan tindak pidana, Rahmat dibantu Ronny Bugis yang mengendarai sepeda motor.

Baca Juga: Dipanggil Jokowi ke Istana Negara, Ande Taulany Ngaku-Bakal Diangkat Jadi Menteri, Desta: Reshuffle...