Find Us On Social Media :

Curhat ke Mahfud MD, Jokowi Ngaku Dibully Gara-gara Kasus Novel Baswedan: Padahal Saya Enggak Tahu Urusan Tuntut Menuntut

Mahfud MD dan Presiden Jokowi

GridHot.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melontarkan pertanyaan terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, kepada Mahfud MD.

Apa yang ditanyakan sang Presiden?

"Saya ditanya oleh Pak Jokowi, 'Pak Mahfud bagaimana itu Pak Novel Baswedan? Saya loh yang di-bully sama orang-orang, seakan-akan saya. Padahal saya ini enggak tahu urusan tuntut menuntut gitu,' itu kata Presiden gitu," ungkap Mahfud MD, dalam sesi wawancara bertajuk 'Djoko Tjandra dan Mafia Hukum Kita' bersama media Tempo, Sabtu (18/7/2020).

Saat itu, jaksa baru saja menuntut dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dengan hukuman satu tahun penjara.

Mahfud MD menambahkan, Presiden menegaskan tak bisa ikut campur dalam urusan tersebut.

Baca Juga: Sama Dengan Menampar Muka Presiden Jokowi, 2 Petinggi Bareskrim yang Muluskan Pelarian Djoko Tjandra Langsung Dicopot Kapolri, Idham Azis Ogah Instansinya Tercemari

Namun, Jokowi, kata Mahfud MD, memahami rasa keadilan dalam tuntutan ringan tersebut tak terpenuhi.

Ia pun diminta Jokowi untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Jadi Bapak Presiden betul-betul tanya itu. Kenapa Pak Novel hanya dituntut satu tahun? "Saya bilang iya Pak nanti saya tanya, itu ada alasan hukum yang tentu diajukan oleh jaksa," ucapnya.

Mahfud MD juga mengungkapkan, Jokowi menanyakan kemungkinan vonis hakim dapat lebih berat dari tuntutan jaksa.

Baca Juga: Pantas Jokowi Ngamuk, Sudah Jor-joran Siapkan Rp 3,7 Triliun dari Tabungan Negara, Insentif Tenaga Kesehatan yang Baru Cair Cuma Rp 58 Miliar, Data Belum Jelas Jadi Faktor Utama

Mahfud MD pun menjawab, vonis lebih berat dari tuntutan sering terjadi, seperti yang biasa dijatuhkan oleh hakim Artidjo Alkostar.

"Kalau dibilang tak ditemukan unsur pidana, justru dari yang bilang itu harus dicari, mungkin di situ unsur mafianya bisa diurai.Karena tak sulit menemukan unsur pidana kalau sudah terjadi hal yang seperti itu," jelas Mahfud MD.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa penganiaya Novel Baswedan.

Sidang beragenda pembacaan putusan digelar di ruang sidang PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020), selama sekitar 8 jam.

Baca Juga: Gibran Mulus Ngacir ke Pilkada Solo Bareng PDIP, Jokowi Disebut Jadi Presiden Pertama yang Anaknya Jadi Calon Kepala Daerah, Tokoh Reformasi 98: Dinasti Politik Itu

Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, penyiram air keras kepada Novel Baswedan, divonis 2 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama 2 tahun,” kata ketua majelis hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Rahmat Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel Baswedan.

Rahmat terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat melakukan tindak pidana, Rahmat dibantu Ronny Bugis yang mengendarai sepeda motor.

Baca Juga: Dipanggil Jokowi ke Istana Negara, Ande Taulany Ngaku-Bakal Diangkat Jadi Menteri, Desta: Reshuffle...

Untuk Ronny Bugis, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 1 tahun.

Mereka masing-masing dituntut melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, yang mengakibatkan luka-luka berat, seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

Ketua majelis hakim Djuyamto menjelaskan alasan menerapkan pasal 353 ayat (2) KUHP.

Baca Juga: Angin Segar Buat Anak Jokowi, PDI Perjuangan Akhirnya Restui Gibran Rakabuming Raka Maju Pilkada Solo 2020, Sosok Ini yang Bakal Jadi Pasangannya

Karena, terbukti di persidangan, Rahmat Kadir tidak mempunyai niat untuk membuat Novel Baswedan menderita luka berat.

Sehingga, kata dia, dakwaan primer pasal 355 ayat (1) KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dari jaksa penuntut umum tidak memenuhi unsur pidana.

"Unsur penganiayaan dakwaan primer tidak terpenuhi," kata Djuyamto di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Dia menjelaskan, Rahmat Kadir tidak berniat membuat Novel Baswedan menderita luka berat, karena anggota Brimob Polri itu mencampur air dengan air aki.

Campuran air itu yang digunakan menyiram Novel Baswedan Baswedan.

Baca Juga: Berhasil Tekan Angka Positif Covid 19, Inilah 5 Gubernur yang Bikin Jokowi Kagum dengan Kinerjanya Tangani Kasus Corona, Anies dan Ganjar Masuk?

"Tidak menghendaki timbulnya luka berat pada diri Novel Baswedan. Sebab, jika memang sejak awal niat menimbulkan luka berat, tentu tidak perlu menambahkan air dengan air aki," kata Djuyamto.

Djuyamto menilai Rahmat Kadir tidak berniat membuat Novel Baswedan menderita luka berat.

"Jelas perbuatan penganiayaan adalah memang mengakibatkan luka berat. Namun, luka berat pada faktanya adalah bukan niat atau kehendak. Tidak menjadi sikap batin sejak awal," paparnya.

Selain itu, kata dia, upaya Rahmat Kadir meminta bantuan Ronny Bugis untuk mengantarkan ke kediaman Novel Baswedan pada hari kejadian, sudah memenuhi unsur Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan.

Baca Juga: Tren Sepeda Bangkit Lagi, Jokowi Kepincut Ikutan Pesan Brompton Ala Bandung, Dapat Nomor Rangka Unik, Segini Harga Calon Tunggangan Sang Presiden

"Terbukti perbuatan memenuhi unsur penyertaan," tambahnya.

Pada pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang meringankan hukuman, yaitu terdakwa sudah meminta maaf kepada Novel Baswedan.

"Terdakwa sudah menyampaikan permohonan maaf kepada saksi korban (Novel Baswedan) dan keluarga, rakyat Indonesia, dan institusi Polri," beber Djuyamto.

Untuk hal lainnya yang meringankan hukuman, terdakwa berterus terang mengakui perbuatan dan belum pernah dihukum.

Sedangkan untuk hal yang memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa tidak mencerminkan seorang Bhayangkari negara, dan perbuatan terdakwa mencederai lembaga Polri.

Kedua terdakwa menerima putusan majelis hakim.

Baca Juga: 18 Badan Bakal Dibubarkan Jokowi, Keberadaan OJK dan BRG Terancam, Moeldoko: Mereka Area Bermainnya Bukan di Pemerintahan

"Bagaimana Saudara Rahmat Kadir terhadap putusan?" tanya Djuyamto, saat bertanya apakah terdakwa akan mengajukan banding.

"Terima kasih. Saya menerima yang Mulia," jawab Rahmat Kadir.

Hal yang sama juga ditanyakan Djuyamto kepada Ronny Bugis.

Ronny Bugis mengaku menerima putusan itu dan tidak menempuh upaya hukum lanjutan.

"Kami menerima yang Mulia," jawab Ronny.

Baca Juga: Bukan Menteri Pertanian, Jokowi Ternyata Lebih Pilih Prabowo Subianto Jadi Pimpinan Proyek Lumbung Pangan Nasional, Ini Alasan Utamanya

Selain kepada kedua terdakwa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum terhadap putusan itu.

Tim jaksa mengaku akan mempertimbangkan mengajukan banding.

"Saya pikir-pikir," jawab jaksa.

Majelis hakim memberikan kesempatan, apabila akan mengajukan banding, disampaikan selambat-lambatnya selama kurun waktu 7 hari setelah pembacaan putusan. (Fransiskus Adhiyuda)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Jokowi Curhat kepada Mahfud MD: Bagaimana Itu Kasus Novel Baswedan? Saya Loh yang Dibully"

(*)