Find Us On Social Media :

Curhat ke Mahfud MD, Jokowi Ngaku Dibully Gara-gara Kasus Novel Baswedan: Padahal Saya Enggak Tahu Urusan Tuntut Menuntut

Mahfud MD dan Presiden Jokowi

Untuk Ronny Bugis, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 1 tahun.

Mereka masing-masing dituntut melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, yang mengakibatkan luka-luka berat, seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

Ketua majelis hakim Djuyamto menjelaskan alasan menerapkan pasal 353 ayat (2) KUHP.

Baca Juga: Angin Segar Buat Anak Jokowi, PDI Perjuangan Akhirnya Restui Gibran Rakabuming Raka Maju Pilkada Solo 2020, Sosok Ini yang Bakal Jadi Pasangannya

Karena, terbukti di persidangan, Rahmat Kadir tidak mempunyai niat untuk membuat Novel Baswedan menderita luka berat.

Sehingga, kata dia, dakwaan primer pasal 355 ayat (1) KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dari jaksa penuntut umum tidak memenuhi unsur pidana.

"Unsur penganiayaan dakwaan primer tidak terpenuhi," kata Djuyamto di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Dia menjelaskan, Rahmat Kadir tidak berniat membuat Novel Baswedan menderita luka berat, karena anggota Brimob Polri itu mencampur air dengan air aki.

Campuran air itu yang digunakan menyiram Novel Baswedan Baswedan.

Baca Juga: Berhasil Tekan Angka Positif Covid 19, Inilah 5 Gubernur yang Bikin Jokowi Kagum dengan Kinerjanya Tangani Kasus Corona, Anies dan Ganjar Masuk?