Find Us On Social Media :

Curhat ke Mahfud MD, Jokowi Ngaku Dibully Gara-gara Kasus Novel Baswedan: Padahal Saya Enggak Tahu Urusan Tuntut Menuntut

Mahfud MD dan Presiden Jokowi

"Tidak menghendaki timbulnya luka berat pada diri Novel Baswedan. Sebab, jika memang sejak awal niat menimbulkan luka berat, tentu tidak perlu menambahkan air dengan air aki," kata Djuyamto.

Djuyamto menilai Rahmat Kadir tidak berniat membuat Novel Baswedan menderita luka berat.

"Jelas perbuatan penganiayaan adalah memang mengakibatkan luka berat. Namun, luka berat pada faktanya adalah bukan niat atau kehendak. Tidak menjadi sikap batin sejak awal," paparnya.

Selain itu, kata dia, upaya Rahmat Kadir meminta bantuan Ronny Bugis untuk mengantarkan ke kediaman Novel Baswedan pada hari kejadian, sudah memenuhi unsur Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan.

Baca Juga: Tren Sepeda Bangkit Lagi, Jokowi Kepincut Ikutan Pesan Brompton Ala Bandung, Dapat Nomor Rangka Unik, Segini Harga Calon Tunggangan Sang Presiden

"Terbukti perbuatan memenuhi unsur penyertaan," tambahnya.

Pada pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang meringankan hukuman, yaitu terdakwa sudah meminta maaf kepada Novel Baswedan.

"Terdakwa sudah menyampaikan permohonan maaf kepada saksi korban (Novel Baswedan) dan keluarga, rakyat Indonesia, dan institusi Polri," beber Djuyamto.

Untuk hal lainnya yang meringankan hukuman, terdakwa berterus terang mengakui perbuatan dan belum pernah dihukum.

Sedangkan untuk hal yang memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa tidak mencerminkan seorang Bhayangkari negara, dan perbuatan terdakwa mencederai lembaga Polri.

Kedua terdakwa menerima putusan majelis hakim.

Baca Juga: 18 Badan Bakal Dibubarkan Jokowi, Keberadaan OJK dan BRG Terancam, Moeldoko: Mereka Area Bermainnya Bukan di Pemerintahan