Find Us On Social Media :

Catat! Ini 7 Pelat Nomor Kendaraan yang Bakal Selalu Diburu Polisi di Jalanan, Siap-siap Kena Tilang

Pelat kendaraan bermotor tidak bisa seenaknya dimodifikasi

Selain mengatur soal penggunaan pelat nomor, diatur juga soal bahwa pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri.

Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.

Baca Juga: Hebohkan Medsos Memelas Jadi Korban Donatur Bodong, Suami Penderita Kanker Asal Boyolali Ini Beri Klarifikasi: Maaf, Bantuan 50 Juta Sudah Saya Belikan Sapi dan Motor

"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri. Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," kata Fahri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan:

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

Baca Juga: Dituding Kuasai Warisan Uje, Umi Pipik Bongkar Fakta Mengejutkan, Harta Segunung Peninggalan Suaminya Ternyata Jatuh ke Sosok Ini: Ada Saksinya!