Find Us On Social Media :

Jadi Tersangka Penipuan Rp 7,3 Miliar, Buronan Interpol Ini Malah Keliling Bali Sambil Buat Film Panas, Begini Kronologi Penangkapannya

Beam Marcus (50), buronan interpol Amerika atas kasus penipuan investasi kurang lebih sebesar $500.000 atau setara Rp 7,3 miliar ditangkap Polda Bali

Tentang permohonan bantuan dalam pencarian subjek red notice dengan kasus penipuan investasi.

"Berdasarkan informasi dari Kepolisian di U.S. Marshals Service (USMS) bahwa subjek red notice tinggal di Indonesia bersama wanita," kata Petrus.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) bersama Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan terhadap subjek red notice tersebut di Bali.

Baca Juga: Dinding Sampai Roboh, Bocah 7 Tahun Ini Meregang Nyawa Tertabrak Mobil yang Dikemudikan Ibu Kandungnya Sendiri, Polisi: Kasihan Banget

Kemudian didapat informasi bahwa subjek red notice melakukan perpindahan tempat tinggal sebanyak enam kali di ubud dan kerobokan.

"Selain itu, didapati juga bahwa yang bersangkutan telah membeli kendaraan roda dua yang digunakan untuk mobilitas selama di Bali. Kendaraan tersebut telah berganti kepemilikan sebanyak tujuh kali," kata Golose

Upaya penyelidikan terus-menerus dilakukan oleh Satgas CTOC Polda Bali dalam menemukan pencarian seseorang yang termasuk dalam catatan red notice tersebut.

Baca Juga: Tertawa di Atas Tangisan Catherine Wilson, Andi Soraya Singgung Kejadian di Restoran Keluarga Cendana 11 Tahun Silam: Terbukti yang Halu di Bali!

Hingga Kamis (23/7/2020) pukul 18.40 WITA Satgas CTOC dan Ditreskrimum Polda Bali melakukan Raid, Planning and Execution (RPE) terhadap subjek red notice.

Serta bersama teman wanitanya berinisial PCW yang berada disebuah villa berlokasi di Kabupaten Badung.