Find Us On Social Media :

Demi Beli Beli Kuota Internet, Siswi SMP Nekat Jual Diri, Dibayar Rp 500 Ribu Sekali Kencan

Siswi SMP jual diri lewat aplikasi Michat

GridHot.ID - Praktik prostitusi online berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian resor (Polres) Batu Aji.

Dilansir dari Kompas.com, praktik prostitusi online itu melibatkan seorang siswi SMP berusia 15 tahun di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (22/7/2020) malam.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial RS dan ML.

Keduanya merupakan penyalur dan penikmat.

Baca Juga: Baru Saja Lolos dari Kasus Prostitusi Online, Hana Hanifah Kembali Diselidiki Polisi, Sang Artis FTV Diduga Kuat Telah Lakukan Pelanggaran Ini

Kapolsek Batu Aji Kompol Jun Chaidir mengatakan, terbongkarnya kasus ini setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada jaringan atau penyalur prostitusi online via MiChat yang menjual anak di bawah umur.

Mendapat laporan itu, sambung Chaidir, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua pelaku.

“Dua pelaku yang kami amankan yakni penyalur dan penikmat, keduanya kami amankan di Wisma Mitra Mall saat bertransaksi, Rabu (22/7/2020) malam kemarin,” kata Chaidir melalui telepon, Selasa (28/7/2020).

Dalam melakukan aksinya, pelaku mematok harga Rp 500.000 untuk sekali kencan kepada pelanggannya.

Baca Juga: Bersama Pria di Kamar Hotel Tanpa Sehelaipun Benang, Artis FTV Hana Hanifah Digerebek Polisi dalam Kondisi Telanjang, Kapolda Sumut Langsung Turun Tangan Bongkar Fakta Lapangan

Dari pengakuan korban, ia masih bersekolah, dirinya nekat menjual diri untuk membeli kuota internet.

Selain itu, sambung Chaidir, korban ini berasal dari keluarga yang bermasalah dan jauh dari pengawasan orangtua.

Hal inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menjual korban di media sosial.

Korban mengenal pelaku dari media sosial Facebook. Korban pun sempat mempromosikan dirinya sendiri melalui akun Michat.

Baca Juga: Kini Tengah Hamil Tua, Aktris yang Pernah Terjerat Kasus Prostitusi Online Ini Justru Diramal Kerap Ditiduri 3 Gendruwo, Istri Bibi Langsung Murka: Minum Obat Mbak, Biar Nggak Halu!

Selain mengamankan dua pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa dua unit ponsel merek Xiaomi dan uang tunai Rp 1 juta.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76 b jo 88 UU RI No 35 Tahun 2008 perubahan tentang UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman 10 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP berusia 15 tahun di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), terpaksa menjual diri demi membeli kuota internet dan keperluan sehari-hari.

Namun, aksi itu digagalkan aparat kepolisian.

Dari pemeriksaan awal, korban mengaku sengaja menjual diri hanya karena tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari selama pandemi Corona.

Korban juga mengaku menjual diri demi membeli kuota internet.

Apalagi korban berasal dari keluarga yang sedang bermasalah dan jauh dari pengawasan orangtua.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Terbongkarnya Kasus Siswi SMP Jual Diri demi Membeli Kuota Internet, Berawal dari Laporan Masyarakat"

(*)