Find Us On Social Media :

Heboh Foto Imam Besar FPI Dibakar Massa, Politikus PKS Meradang dan Bandingkan dengan Kasus Ahmad Dhani: Ini Tidak Boleh Terjadi!

Rizieq Shihab

Sebelumnya, di media sosial sempat viral video aksi pembakaran poster bergambar Rizieq saat aksi demo menentang gerakan Khilafah di Indonesia yang dilakukan Gerakan Jaga Indonesia, di depan Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/7/2020) lalu.

Pada video tersebut, terlihat pula pentolan GJI, Budie Djarot sempat menyampaikan orasi di tengah massa aksi.

Massa aksi kemudian melempari poster Rizieq, dan mencoba membakar poster itu meski api beberapa kali mati, dan juga menyobek poster itu.

Baca Juga: Viral ASN Pakai Seragam Korpri Panjang Sebetis, Politikus PDIP Ini Langsung Beri Sindiran Keras: Segitunya Orang-orang Ini Menolak Jadi Indonesia

Harus diproses hukum

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyampaikan rasa prihatin atas terjadinya tindakan kriminal dan persekusi kepada imam masjid di Pekanbaru dan Habib Rizieq Syihab, serta meminta pihak kepolisian memproses hukum kejadian tersebut.

"Polri harus menegakkan prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang adil, dengan segera mengusut dan memproses secara hukum pelaku penusukan imam masjid di Pekanbaru dan oknum-oknum pelaku ujaran kebencian serta pembakaran dan perobekan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) di depan komplek parlemen Indonesia, yang sudah dilaporkan itu," kata Hidayat Nur Wahid (HNW) dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan Polri harus menegakkan prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang adil dengan segera mengusut dan memproses secara hukum pelaku penusukan imam masjid di Pekanbaru dan oknum-oknum pelaku ujaran kebencian serta pembakaran dan perobekan baliho Habib Rizieq.

Baca Juga: Lihat Fotonya dengan Seragam TNI Terpampang Nyata di Bokong Truk, Agus Harimurti Yudhoyono yang Kini Berkarier Sebagai Politikus Langsung Bereaksi, Suami Annisa Pohan: Bagi Pemilik Truk Ini...

Menurut Hidayat, penusukan imam masjid di Pekanbaru sudah masuk ke dalam kategori penganiayaan yang terdapat dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).