Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Kamis (30/7/2020) polisi berhasil meringkus Djoko Sugiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.
Ia ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia dengan dijemput oleh sejumlah personel dari kepolisian.
Djoko Tjandra ditangkap oleh personel Polri dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit, dibantu Polisi Diraja Malaysia.
Buron 11 tahun itu dibawa pulang ke Indonesia untuk diadili terkait kasus pengalihan hak tagih (cessie) antara PT Era Giat Prima (EGP) miliknya dengan Bank Bali pada Januari 1999.
Melansir Antara, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan transparan dan obyektif dalam menangani kasus Djoko Tjandra.
"Kami akan transparan dan obyektif untuk menuntaskan apa yang terjadi," kata Komjen Sigit di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Setiap perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan kepada publik.
Kabareskrim berujar bahwa keberhasilan upaya Polri menangkap Djoko Soegiarto Tjandra merupakan bukti keseriusan Polri dalam menangani kasus ini.
"Ini tentunya menjawab keraguan publik selama ini apa Polri bisa menangkap yang bersangkutan," katanya.
Sigit menegaskan dalam menangani kasus Djoko Tjandra, pihaknya sejak awal telah berkomitmen untuk menangkapnya.
"Dan hari ini, kami tunjukkan komitmen kami bahwa Djoko Tjandra bisa kami amankan dan kami tangkap," kata Kabareskrim.
Dalam melacak keberadaan Djoko Tjandra, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah membentuk Tim Khusus Bareskrim Polri.
Setelah penyelidikan intensif, Tim Khusus akhirnya mengendus keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia.
Kemudian Kapolri Idham mengirimkan surat kepada Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
"Kapolri mengirim surat ke Polisi Diraja Malaysia untuk bersama-sama mencari. Tadi siang didapat info (keberadaan) yang bersangkutan, target bisa diketahui," tutur mantan Kadiv Propam Polri ini.
Kamis (30/7/2020) sore, Tim Khusus dan Kadiv Propam Polri terbang ke Malaysia dan menangkap Djoko Tjandra.
"Alhamdulillah berkat kerja sama Bareskrim dan Polisi Diraja Malaysia, Djoko Tjandra sudah berhasil kami tangkap," imbuhnya.
Sebelumnya, kabar penangkapan Djoko Tjandra ini tersebar tak lama setelah Kepolisian mengumumkan penetapan tersangka terhadap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dalam kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Penangkapan buron kasus Bank Bali itu pun membuat nama Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, naik.
Dilansir Gridhot dari Kompas TV, Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, dinilai layak menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri untuk menggantikan Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman.
“Saya mengatakan dia (Kabareskrim) layak menjadi Kapolri,” kata Boyamin Saiman dalam wawancara dengan Kompas TV pada Kamis (30/7/2020) malam.
Boyamin menjelaskan, kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan pejabat di Bareskrim disebut-sebut untuk menghantam Kabareskrim karena persaingan untuk jabatan Kapolri.
Karena kasus tersebut, Listyo Sigit dianggap tak layak menjabat Kapolri karena dinilai gagal mengantisipasi bawahannya yang turut bermain membantu buronan.
Namun, hal tersebut nyatanya dijawab dengan keberaniannya yang menetapkan anak buahnya di Bareskrim, yakni Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka karena terlibat membantu pelarian Djoko Tjandra.
Selain itu, menurut Boyamin, Kabareskrim dianggap sudah lulus ujian karena berhasil menangkap x, Djoko Tjandra, yang sudah 11 tahun melarikan diri.
“Saya fair saja, jika kasus ini dijadikan untuk menghantam Kabareskrim jadi Kapolri, saya mengatakan sebaliknya, dia layak jadi Kapolri,” ujar Boyamin.
Atas keberhasilan itulah, Boyamin menyambut gembira tertangkapnya Djoko Sugiarto Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra pada Kamis (30/7/2020).
Menurut Boyamin, penangkapan Djoko tersebut mengobati rasa malu yang dialami oleh rakyat Indonesia.
"Berkaitan dengan Djoko Tjandra tertangkap, saya ya gembira bersama seluruh rakyat Indonesia karena apapun ini menjadikan rasa sakit, rasa malu ini terobati karena sekarang tertangkap," ucap Boyamin.
Boyamin pun mengapresiasi upaya Polri hingga akhirnya berhasil membawa Djoko kembali ke Indonesia.
Ia berharap agar Djoko Tjandra dapat terbuka terkait dugaan suap dan gratifikasi selama proses pelariannya.
Menurut Boyamin, bukan tidak mungkin ada nama-nama baru yang ditetapkan sebagai tersangka terkait pelarian Djoko, selain Brigjen Polisi Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
"Nanti juga bisa merambah ke mana-mana kalau ada dugaan suap dan gratifikasi kepada oknum-oknum aparat itu dan tidak hanya yang dua tersangka ini, bisa merambah ke mana-mana," kata Boyamin. (*)