Find Us On Social Media :

Ngawur! Bambang Soesatyo Mengaku Tak Pernah Minta Kapolri Idam Azis Izinkan Warga Sipil Punya Senpi Kaliber 9 MM, Sang Ketua MPR: Jangan Percaya Pelintiran Berita

Kolase Ketua MPR Bambang Soesatyo dengan Kapolri Idham Azis

GridHot.ID - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) sempat membuat publik heboh.

Betapa tidak, Bamsoet tiba-tiba memberikan usulan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis agar masyarakat sipil diperbolehkan memiliki senjata api dengan jenis peluru tajam 9 mm untuk membela diri.

"Sebetulnya di berbagai negara, sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap tersebut," ujar mantan Ketua DPR itu, Minggu (2/8/2020), sebaimana dilansir dari Surya.co.id.

Ketentuan soal penggunaan senjata oleh sipil sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri dan TNI Untuk Kepentingan Bela Diri.

Baca Juga: Skenario Penangkapan Djoko Tjandra Hanya Diketahui Segelintir Orang, Kapolri Idham Azis Bongkar Kelicikan Joker: Pelototan Masyarakat Sangat Efektif

Dalam Perkap tersebut disebutkan, ada tiga macam senjata api yang boleh dimiliki masyarakat untuk membela diri, yakni senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, senjata api peluru gas.

Untuk peluru tajam, hanya diperbolehkan senapan berkaliber 12 GA dan pistol/revolver berkaliber 22, 25 dan 32.

Sementara untuk senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas, hanya dibolehkan yang berkaliber 9 mm.

Baca Juga: Berhasil Seret Djoko Tjandra dari Persembunyiannya, Kabareskrim Polri Disebut Sosok Ini Cocok Gantikan Kapolri Idham Azis: Dia Layak