Find Us On Social Media :

Ngawur! Bambang Soesatyo Mengaku Tak Pernah Minta Kapolri Idam Azis Izinkan Warga Sipil Punya Senpi Kaliber 9 MM, Sang Ketua MPR: Jangan Percaya Pelintiran Berita

Kolase Ketua MPR Bambang Soesatyo dengan Kapolri Idham Azis

GridHot.ID - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) sempat membuat publik heboh.

Betapa tidak, Bamsoet tiba-tiba memberikan usulan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis agar masyarakat sipil diperbolehkan memiliki senjata api dengan jenis peluru tajam 9 mm untuk membela diri.

"Sebetulnya di berbagai negara, sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap tersebut," ujar mantan Ketua DPR itu, Minggu (2/8/2020), sebaimana dilansir dari Surya.co.id.

Ketentuan soal penggunaan senjata oleh sipil sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri dan TNI Untuk Kepentingan Bela Diri.

Baca Juga: Skenario Penangkapan Djoko Tjandra Hanya Diketahui Segelintir Orang, Kapolri Idham Azis Bongkar Kelicikan Joker: Pelototan Masyarakat Sangat Efektif

Dalam Perkap tersebut disebutkan, ada tiga macam senjata api yang boleh dimiliki masyarakat untuk membela diri, yakni senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, senjata api peluru gas.

Untuk peluru tajam, hanya diperbolehkan senapan berkaliber 12 GA dan pistol/revolver berkaliber 22, 25 dan 32.

Sementara untuk senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas, hanya dibolehkan yang berkaliber 9 mm.

Baca Juga: Berhasil Seret Djoko Tjandra dari Persembunyiannya, Kabareskrim Polri Disebut Sosok Ini Cocok Gantikan Kapolri Idham Azis: Dia Layak

Senjata api peluru karet dan peluru gas tidak mematikan, tapi tetap berbahaya. Karena itu, peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm.

Senjata berkaliber peluru lebih dari itu akan dikatakan ilegal dan wajib diserahkan ke kepolisian.

Lebih lanjut, Bamsoet mengatakan, dirinya berencana menggelar pertanding Lomba Asah Kemahiran Menembak bagi para pemilik izin khusus senjata api bela diri.

Lomba ini akan memperebutkan Piala Ketua MPR RI.

Baca Juga: Idham Azis Akan Segera Diganti, Mantan Petinggi Polisi Angkat Bicara, Kasus Djoko Tjandra yang Seret 3 Perwira Coreng Institusi Bhayangkara: Pergantian Kapolri Tidak Perlu Jadi Polemik

Nantinya peserta akan berlomba menggunakan pakaian sehari-sehari dengan senjata yang tidak terlihat publik.

Aspek yang ditekankan pun adalah penggunaan senjata api pada kehidupan sehari-hari.

"Sebelum lomba para peserta akan dibekali ilmu tentang bagaimana teknik penembakan, teknik bergerak, hingga teknik reload magazine."

"Dan yang terpenting, tentang keamanan senjata dan arena penembakan. Lebih dari itu, tentunya tentang filosofi pistol sebagai alat membela diri, bukan untuk ajang pamer, gagah-gagahan ataupun menunjukan kekuatan," ujar Bamsoet.

Baca Juga: 2 Jenderal Dilengserkan Kapolri Idham Azis, Kini Giliran Irjen Napoleon Bonaparte Disodori Surat Mutasi, Diduga Kena Getah Soal Kasus Buron Djoko Tjandra

Sehari kemudian, Bamsoet meluruskan kabar yang menyebutkan dirinya mengusulkan kepada Kapolri untuk memperbolehkan masyarakat sipil bisa memiliki senjata api.

Menurut Bamsoet, sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com, pernyataannya yang disampaikan saat berada di Bali untuk menggelar lomba asah kemahiran menembak bagi para pemilik izin khusus senjata api dipelitir.

"Waspada! Jangan percaya dengan pelintiran berita seolah-olah saya mengusulkan pada Kapolri soal kepemilikan senjata api untuk warga masyarakat. Ngawur," tegas Bamsoet lewat keterangan persnya, Senin (3/8/2020).

Baca Juga: Laut China Selatan Sedang Panas-panasnya, Ketua MPR RI Rayu Kapolri Izinkan Warga Sipil Pakai Peluru Tajam 9mm, Kenapa?

Dia menjelaskan maksud pernyataannya tersebut yakni kepemilikan senjata api harus mengacu pada peraturan Kapolri, salah satunya memiliki sertifikat resmi IPSC yang dikeluarkan oleh PB Perbakin setelah mengikuti serangkaian test.

Mulai psikologi, pengetahuan tentang senpi, keamanan hingga keterampilan menembak reaksi dengan mengikuti kursus dan kemampuan lapangan.

Mantan Ketua Komisi III DPR dan Mantan Ketua DPR RI itu menegaskan, kepemilikan senjata api setidak boleh sembarangan.

Baca Juga: Rela Tak Nikmati Uang THR Supaya Bisa Berikan Sembako pada Warga Pesisir, 2 Prajurit TNI AL Dapat Apresiasi dari Ketua MPR, Bambang Soesatyo: Tindakannya Memberikan Keteladanan Bagi Masyarakat

Pemilik senjata api menurut standart keanggotaan DPP PERIKHSA, diwaiibkan memiliki sertifikat IPSC (International Practical Shooting Confederation) Indonesia, yang dikeluarkan oleh PB Perbakin untuk melengkapi persyaratan kepemilikan lain yang sudah ada sebagai mana diatur dalam Peraturan Kapolri.

Selain itu, orang yang boleh memiliki senpi juga harus memenuhi kualifikasi status jabatan tertentu dengan tingkat ancaman tertentu, seperti harus menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Anggota DPR, MPR, lawyer dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Bamsoet yang juga Anggota Dewan Penasehat PB Perbakin itu, kepemilikan senjata api bagi sipil harus tetap mengacu pada peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 tahub 2015 tentang kepemilikan senjata api dengan tujuan membela diri.

Baca Juga: Konser Amal Pemerintah untuk Korban Corona Banjir Kritik, Ketua MPR Minta Maaf Sudah Abaikan Protokol Kesehatan, Bambang Soesatyo: Kalau Ada yang Disalahkan, Sayalah Orangnya!

Dalam Pasal 1 disebutkan, senjata api yang boleh dimiliki oleh masyarakat sipil adalah senjata api nonorganik atau senjata yang bukan standart Polri dan TNI, di mana cara kerja senjata tersebut adalah manual atau semi otomatis.

Ada tiga jenis senjata nonorganik yang diizinkan penggunaannya oleh masyarakat sipil, yakni senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas.

Dalam Pasal 4, selain senjata api, terdapat benda yang menyerupai senjata api yang dapat digunakan untuk kepentingan bela diri berupa semprotan gas air mata, dan alat kejut listrik.

Baca Juga: Perwakilan Sumatera Barat Dibully Habis-habisan Gara-gara Tak Bisa Sebut 5 Pancasila Dasar, Sosok Ini Justru Bela Sang Finalis Mati-matian, Lantang Sebut Pertanyaan Ketua MPR yang Tak Sesuai

 Terkait syarat mengajukan izin, Pasal 8 mengatur hal tersebut. Seorang individu harus memiliki kartu identitas yakni KTP dan KK, berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan oleh akte kelahiran, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri, memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri, berkelakuan baik.

Lalu, memiliki keterampilan dalam penggunaan yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri, lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri.

Kemudian juga memahami peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api, memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akte Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha

(*)