Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Terpidana kasus pengalihan utang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, telah ditangkap pada Kamis (30/7/2020) lalu.
Ia dijemput langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo
Melansir Kompas.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penangkapan terpidana kasus pengalihan utang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra lewat cara serah terima antara Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Proses itu terjadi di atas pesawat.
“Prosesnya namanya serah terima. Begitu Djoko Tjandra ditangkap Polisi Diraja Malaysia kemudian melakukan serah terima dengan polisi Indonesia di atas pesawat,” kata Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/8/2020).
Dibawanya Djoko Tjandra ke Indonesia bermula dari surat resmi Kapolri Jenderal Idham Azis kepada Inspektur Jenderal of Police Malaysia Abdul Hamid bin Bador yang dikirimkan pada 23 Juli 2020.
Setelah Polisi Diraja Malaysia melakukan penangkapan fisik terhadap Djoko Tjandra, barulah dia diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dibawa pulang ke Indonesia.
“Ditindaklanjuti (kami) kepada kepolisian Diraja Malaysia untuk meminta penangkapan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Djoko Sugiarto Tjandra merupakan jawaban atas keraguan publik.
"Tentunya ini untuk menjawab keraguan publik selama ini, apakah Polri bisa menangkap," kata Listyo dalam siaran Breaking News yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (30/7/2020) malam.
Selain itu, Listyo menuturkan, hal tersebut sekaligus membuktikan komitmen Polri untuk menangkap Djoko yang telah bertahun-tahun berstatus buron.
"Hari ini kita menunjukkan komitmen kita bahwa Djoko Tjandra bisa kita amankan dan kita tangkap," kata Listyo.
Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang kemudian buron, tiba di Jakarta pada Kamis (30/7/2020) malam.
Buron yang melarikan diri dari Indonesia sejak 2009 itu mendarat sekitar pukul 22.40 WIB, setelah diterbangkan dari Malaysia.
Kedatangan Djoko Tjandra dijemput langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Dalam tayangan Kompas TV, terlihat pesawat dengan nomor registrasi PK RJP.
Pesawat diketahui dengan tipe Embraer ERJ 135.
Djoko Tjandra terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan menggunakan masker.
Setelah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Djoko Tjandra langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.
Sementara itu, dilansir dari Antara, Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menolak menjelaskan secara detail operasi penangkapan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, yang telah dibawa ke Indonesia pada Kamis (30/7/2020).
"Saya tidak bisa memberikan detailnya. Apa pun itu, subjek (Djoko) telah dikirim kembali ke Indonesia. Hanya itu yang bisa saya ungkapkan pada saat ini," kata Wakil Kepala PDRM Deputi Irjen Pahlawan Mazlan Bin Mansor, saat ditanya wartawan di sela-sela acara jumpa pers di Markas Kepolisian Petaling Jaya, Selangor, Malaysia, Senin (3/8/2020).
Mazlan tidak ingin memberikan penjelasan alasan penangkapan Djoko Tjandra dan perincian lainnya.
"Kami (polisi) tidak ingin masuk ke alasan penangkapannya dan perincian lainnya," ia menambahkan.
Ketika dimintai konfirmasi terkait ungkapan kepolisian Indonesia, yang dilaporkan berterima kasih atas kerja sama yang diberikan oleh PDRM, Mazlan menekankan bahwa pihaknya memang melakukan penangkapan terhadap Djoko Tjandra.
"Kami menangkapnya dan dia dikirim kembali. Itu saja," tandasnya.
Konglomerat yang turut membangun gedung The Exchange 106 di Kuala Lumpur itu dilaporkan diserahkan oleh PDRM kepada Polri dan kemudian diterbangkan ke Jakarta dengan pesawat khusus dari Bandara Sultan Abdul Aziz Shah di Subang Jaya. (*)