Pernah Jadi Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia, Konglomerat Ini Lagi Apes Kena Masalah di Singapura, Terancam 7 Tahun Penjara, Ternyata Ini Perkaranya

Sabtu, 08 Agustus 2020 | 05:13
STRAITS TIMES/WONG KWAI CHOW

Sosok konglomerat Indonesia ini sedang kena masalah di Singapura

Gridhot.ID - Indonesia lagi-lagi mendapat sorotan.

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Batam terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda maksimal 250.000 dollar Singapura (sekitar Rp 2,65 miliar, kurs Rp 10.611/dollar Singapura).

WNI asal Batam itu didakwa melanggar aturan perdagangan saham di Bursa Saham Singapura.

WNI itu adalah Kris Taenar Wiluan itu merupakan CEO perusahaan minyak lepas pantai dan jasa kelautan Indonesia, KS Energy. Ia juga salah satu pendiri Citramas Group Indonesia.

Baca Juga: Diandalkan Nazi untuk Kuasai Dunia, Operasi Bendera Palsu Jadi Strategi Licik yang Lebih Kejam dari Serangan Langsung ke Musuh, Mampu Lenyapkan Musuh dalam Sekali Aksi, Taktiknya Kini Jadi Jurus Pamungkas AS dan Israel di Peperangan

Kris Wiluan (71) pernah masuk peringkat ke-40 daftar orang terkaya Indonesia versi majalah Forbes tahun 2009.

Total kekayaan bersihnya mencapai 240 juta dollar AS atau Rp 3,5 triliun (kurs Rp 14.600/dollar AS).

Kasus ini berawal pada 2017, Kris Wiluan dan anaknya, Richard James Wiluan, diinterogasi oleh Departemen Urusan Komersial Singapura (CAD) tentang potensi pelanggaran Pasal 197 Securities and Futures Act (SFA).

Saat itu Wiluan senior membayar uang jaminan polisi dan dibebaskan setelah interogasi, sedangkan putranya dibebaskan tanpa uang jaminan.

Baca Juga: Bagai Adegan di Film Action, Aksi Kejar-kejaran Polisi dengan Pencuri Mobil Kantor BRI Buat Geger Warga Solo, Sikat Kendaraan Saat Sedang Dipanaskan, Nasib Pelaku Habis di Laweyan, Begini Videonya

Pada Rabu (5/8/2020) pengadilan Singapura mendakwa Kris Wiluan dengan pelanggaran Pasal 197 SFA.

Taipan Indonesia asal Batam didakwa dengan 112 tuduhan atas kasus kecurangan dan perdagangan saham semu (false trading and market rigging transaction).

Dilansir dari Straits Times, Kris Wiluan dituduh memerintahkan karyawannya, Ho Chee Yen, untuk menyuruh seorang perwakilan broker dari CIMB Sekuritas (Singapura) melakukan perdagangan saham KS Energy, lewat akun perdagangan Pacific One Energy.

Perusahaan migas itu dijalankan oleh Wiluan dan terdaftar di papan utama Bursa Saham Singapura.

Baca Juga: Tunggui Ibunya Lahirkan Adik Bayi, Tampilan Sedah Mirah Jadi Sorotan Saat Dituntun Jokowi, di Rumah Sakit Pakai Ini

Transaksinya dilakukan beberapa kali antara Desember 2014 sampai September 2016, untuk mendongkrak nilai saham KS Energy.

Atas peran yang dijalankannya itulah, Ho (56) juga dikenakan 92 tuduhan karena melanggar SFA.

Jika terbukti bersalah, Kris Wiluan akan dipenjara hingga 7 tahun dan denda maksimal 250.000 dollar Singapura (sekitar Rp 2,65 miliar, kurs Rp 10.611/dollar Singapura).

Mendongkrak nilai saham

Baca Juga: Cuma Demi Warisan dan Harta Dunia, Wanita Ini Viral Fitnah dan Tega Teriaki Ayahnya Sendiri dengan Sebutan Maling di Depan Umum, Sang Ibu Ikut Meledak Setelah Sekian Lama Menahan Kekecewaan: Kami Belum Mati!

Selain Ho, Kris Wiluan juga dituduh menginstruksikan Ngin Kim Choo, broker perdagangan CIMB Sekuritas yang melayani akun perdagangan Pacific One, untuk melakukan perdagangan di saham KS Energy.

Tujuannya untuk mendongkrak nilai saham dalam beberapa kesempatan, antara Mei-Juli 2016 dan pada Juni 2015.

Sementara itu Ho dituduh "bersekongkol dengan sengaja membantu" Kris Wiluan dengan menyampaikan instruksinya ke Ngin dan Yeo Jin Lui, broker lain dengan CIMB Sekuritas.

Mereka diminta melakukan perdagangan saham KS Energy, antara Desember 2014 dan September 2016, melalui akun perdagangan Pacific One "dengan tujuan menaikkan harga saham".

Baca Juga: Waspada Jika Dapat Notifikasi Ini di HP, Pertanda WhatsApp Sedang Dibajak, Jangan Klik OK!

Kris Wiluan yang diwakili oleh Penasihat Senior Jimmy Yim dan Mahesh Rai dari firma hukum di Singapura Drew & Napier diminta membayar uang jaminannya sebesar 250.000 dollar Singapura.

Kemudian Ho yang diwakili oleh Chia Kok Seng dari kantor hukum KSCGP Juris harus membayar uang jaminan 70.000 dollar Singapura. Keduanya harus menyerahkan paspor mereka.

Dalam keterangannya ke Straits Times pada Rabu (5/8/2020) Kris Wiluan membantah tuduhan tersebut.

"Saya sangat kecewa dengan tuduhan ini. Karena saham itu undervalued, maksud saya untuk membantu pemegang saham publik lebih kecil yang sudah membeli saham KS dengan dana pribadi mereka." ungkap Kris Wiluan.

Baca Juga: Seakan Tantang Amerika Serikat yang Latihan Perang di Laut China Selatan, Tiongkok Pamerkan Rudal DF 26 Super Mematikan Racikannya, Mampu Hindari Deteksi Satelit Hingga Lenyapkan Kapal Induk dalam Sekali Ledakan

Menurut Kris Wiluan , pembelian saham KS Energy dilakukan dengan transparansi tertinggi.

"Saya tidak pernah bermaksud membuat transaksi perdagangan yang salah atau kecurangan pasar, dan selalu mematuhi aturan hukum," jelas Kris Wiluan .

Kris Wiluan juga menegaskan, transaksi saham tersebut berlangsung sesuai aturan yang ada.

"Semua pembelian saham saya di KS Energy dibeberkan pada saat transaksi dan diumumkan secara publik ke SGX (Singapore Exchange)," kata Kris Wiluan.

Baca Juga: Buaya Raksasa Berusia 112 Tahun di Bangka Sampai Digotong Pakai Buldozer, Pawang Buaya Lakukan Ritual Khusus Kuburkan Sang Predator, Sekdes Kayu Besi Singgung Menyalahi Kodrat

Kris Wiluan juga membantah bahwa ia telah mendapatkan keuntungan dari transaksi saham tersebut.

"Saya belum menjual saham yang dibeli dan belum mendapat untung dari transaksi-transaksi ini," ujar Kris Wiluan.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Eks orang terkaya ke-40 RI terancam 7 tahun penjara di Singapura, ini perkaranya.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber kontan