Gridhot.ID - Indonesia lagi-lagi mendapat sorotan.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Batam terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda maksimal 250.000 dollar Singapura (sekitar Rp 2,65 miliar, kurs Rp 10.611/dollar Singapura).
WNI asal Batam itu didakwa melanggar aturan perdagangan saham di Bursa Saham Singapura.
WNI itu adalah Kris Taenar Wiluan itu merupakan CEO perusahaan minyak lepas pantai dan jasa kelautan Indonesia, KS Energy. Ia juga salah satu pendiri Citramas Group Indonesia.
Kris Wiluan (71) pernah masuk peringkat ke-40 daftar orang terkaya Indonesia versi majalah Forbes tahun 2009.
Total kekayaan bersihnya mencapai 240 juta dollar AS atau Rp 3,5 triliun (kurs Rp 14.600/dollar AS).
Kasus ini berawal pada 2017, Kris Wiluan dan anaknya, Richard James Wiluan, diinterogasi oleh Departemen Urusan Komersial Singapura (CAD) tentang potensi pelanggaran Pasal 197 Securities and Futures Act (SFA).
Saat itu Wiluan senior membayar uang jaminan polisi dan dibebaskan setelah interogasi, sedangkan putranya dibebaskan tanpa uang jaminan.
Pada Rabu (5/8/2020) pengadilan Singapura mendakwa Kris Wiluan dengan pelanggaran Pasal 197 SFA.
Taipan Indonesia asal Batam didakwa dengan 112 tuduhan atas kasus kecurangan dan perdagangan saham semu (false trading and market rigging transaction).
Dilansir dari Straits Times, Kris Wiluan dituduh memerintahkan karyawannya, Ho Chee Yen, untuk menyuruh seorang perwakilan broker dari CIMB Sekuritas (Singapura) melakukan perdagangan saham KS Energy, lewat akun perdagangan Pacific One Energy.
Perusahaan migas itu dijalankan oleh Wiluan dan terdaftar di papan utama Bursa Saham Singapura.
Transaksinya dilakukan beberapa kali antara Desember 2014 sampai September 2016, untuk mendongkrak nilai saham KS Energy.
Atas peran yang dijalankannya itulah, Ho (56) juga dikenakan 92 tuduhan karena melanggar SFA.
Jika terbukti bersalah, Kris Wiluan akan dipenjara hingga 7 tahun dan denda maksimal 250.000 dollar Singapura (sekitar Rp 2,65 miliar, kurs Rp 10.611/dollar Singapura).
Mendongkrak nilai saham
Selain Ho, Kris Wiluan juga dituduh menginstruksikan Ngin Kim Choo, broker perdagangan CIMB Sekuritas yang melayani akun perdagangan Pacific One, untuk melakukan perdagangan di saham KS Energy.
Tujuannya untuk mendongkrak nilai saham dalam beberapa kesempatan, antara Mei-Juli 2016 dan pada Juni 2015.
Sementara itu Ho dituduh "bersekongkol dengan sengaja membantu" Kris Wiluan dengan menyampaikan instruksinya ke Ngin dan Yeo Jin Lui, broker lain dengan CIMB Sekuritas.
Mereka diminta melakukan perdagangan saham KS Energy, antara Desember 2014 dan September 2016, melalui akun perdagangan Pacific One "dengan tujuan menaikkan harga saham".
Baca Juga: Waspada Jika Dapat Notifikasi Ini di HP, Pertanda WhatsApp Sedang Dibajak, Jangan Klik OK!
Kris Wiluan yang diwakili oleh Penasihat Senior Jimmy Yim dan Mahesh Rai dari firma hukum di Singapura Drew & Napier diminta membayar uang jaminannya sebesar 250.000 dollar Singapura.
Kemudian Ho yang diwakili oleh Chia Kok Seng dari kantor hukum KSCGP Juris harus membayar uang jaminan 70.000 dollar Singapura. Keduanya harus menyerahkan paspor mereka.
Dalam keterangannya ke Straits Times pada Rabu (5/8/2020) Kris Wiluan membantah tuduhan tersebut.
"Saya sangat kecewa dengan tuduhan ini. Karena saham itu undervalued, maksud saya untuk membantu pemegang saham publik lebih kecil yang sudah membeli saham KS dengan dana pribadi mereka." ungkap Kris Wiluan.
Menurut Kris Wiluan , pembelian saham KS Energy dilakukan dengan transparansi tertinggi.
"Saya tidak pernah bermaksud membuat transaksi perdagangan yang salah atau kecurangan pasar, dan selalu mematuhi aturan hukum," jelas Kris Wiluan .
Kris Wiluan juga menegaskan, transaksi saham tersebut berlangsung sesuai aturan yang ada.
"Semua pembelian saham saya di KS Energy dibeberkan pada saat transaksi dan diumumkan secara publik ke SGX (Singapore Exchange)," kata Kris Wiluan.
Kris Wiluan juga membantah bahwa ia telah mendapatkan keuntungan dari transaksi saham tersebut.
"Saya belum menjual saham yang dibeli dan belum mendapat untung dari transaksi-transaksi ini," ujar Kris Wiluan.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Eks orang terkaya ke-40 RI terancam 7 tahun penjara di Singapura, ini perkaranya.
(*)